Tegas! Dindik Jatim Copot Kepsek di Tulungagung Buntut Seragam Mahal

Tegas! Dindik Jatim Copot Kepsek di Tulungagung Buntut Seragam Mahal

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 25 Jul 2023 16:32 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung Paewai.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung Paewai mencopot Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung buntut kasus seragam mahal (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Dinas Pendidikan Jawa Timur telah menurunkan tim identifikasi soal polemik mahalnya harga seragam yang dikeluhkan wali murid di Tulungagung. Hasil identifikasi, ada kesalahan standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai menyatakan, saat ini jabatan Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung yang diemban Norhadin resmi dinonaktifkan sementara.

"Betul, Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Bapak Norhadin resmi dinonaktifkan sementara," kata Aries saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (25/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aries, keputusan tersebut diambil dalam menyikapi carut-marut penjualan seragam SMA yang mencapai harga lebih dari Rp 2,3 juta dan memberatkan wali murid.

Agar kasus serupa tidak terjadi kembali, Aries akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Pihaknya juga menginstruksikan pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri agar tidak mewajibkan pembelian seragam yang ditentukan oleh sekolah.

ADVERTISEMENT

"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orang tua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tegasnya.

Terkait tuduhan drop kain dari Dindik Jatim ke sekolah, Aries menegaskan, tidak ada arahan dari Dindik Jatim untuk menunjuk seseorang untuk mendistribusikan pakaian seragam sekolah.

Pria yang menjabat sebagai Pj Wali Kota Batu ini juga menginstruksikan, jika ada orang tua merasa keberatan terhadap penawaran kain seragam yang dijual di koperasi, maka berhak menolak dan tidak membeli

"Kami membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegasnya.

Aries membeberkan, dalam surat edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan Jatim menegaskan, wali murid bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun.

Kebebasan mendapatkan seragam ini, lanjut Aries berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Aries menyebut, sekolah juga wajib memberi toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.

"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan
orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," terangnya.

Jika ditemukan persoalan yang sama, Aries tidak segan akan memberi sanksi kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK, dan SLB.

Diketahui sebelumnya, Dinas Pendidikan Jatim menurunkan tim untuk identifikasi setelah menerima laporan masyarakat atas harga seragam SMA yang dianggap tidak wajar, yakni mencapai Rp 2,3 juta untuk tiga jenis kain seragam dan atribut sekolah.




(hil/dte)


Hide Ads