7 Pasangan Mesum di Tuban Terjaring Razia Petugas Gabungan

7 Pasangan Mesum di Tuban Terjaring Razia Petugas Gabungan

Ainur Rofiq - detikJatim
Selasa, 25 Jul 2023 00:30 WIB
Pasangan mesum di Tuban terjaring razia
Pasangan mesum di Tuban terjaring razia (Ainur Rofiq/detikJatim)
Tuban -

Tujuh pasangan bukan Suami istri diamankan saat operasi hotel dan kos di Tuban oleh tim gabungan. Petugas dari Satpol PP bersama Polres Tuban, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4 Tuban ini bergerak dengan sasaran target ada lima hotel dan satu rumah kos yang semuanya ada di beberapa ruas jalan kota bumi wali.

Tujuh pasangan mesum ini diamankan dari dua kamar di Hotel Bintang, Kelurahan Gedongombo, Semanding.

Pasangan yang diamankan adalah MKA (27) asal Kedung, Jepara bersama perempuan berinsial SUU (26) asal Manyar Gresik; HSP (26) asal Trucuk,Bojonegoro diamankan dengan perempuan berinsial RM (24 )dari Cangkiring, Pasuruan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas gabungan juga menggeledah hotel SG17 di Jalan dr. Soetomo, Kingking, Tuban, dua pasangan diamankan yakni ES (40)asal Sulang, Rembang diamankan bersama Perempuan yakni DM (38) asal Sidangkerta, Bandung Barat, RM (22 th) asal Sale, Rembang bersama VA (20) asal Plumpang, Tuban.

Sedangkan untuk hotel DYNASTI di Jalan Tuban Semarang Ds. Sugihwaras Jenu diamankan 3 pasangan bukan suami istri juga. Mereka adalah AJI (30 ) Brondong Lamongan bersama EI (26), Kamatan Jenu Tuban. Ada pula KT (42 ) asal Turi - Lamongan bersama ML (36) Benjeng Gresik; FAA (26) asal Solokuro, Lamongan bersama Konik NW (42 ) asal Paciran, Lamongan.

ADVERTISEMENT

"Tujuh pasangan ini 2 pasangan di antaranya diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP dan 5 (lima) pasangan diberikan BAP Penyidik Polres Tuban untuk diajukan sidang Tipiring" ujar Kabid Tribum Tuban, Sholahudin 24/7/2023).

Satpol PP Juga akan beri surat panggilan kepada penanggung jawab hotel yang kedapatan ada pelanggaran, supaya menghadap PPNS Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan.

"Untuk pemilik usaha atau penanggung jawab rumah kost dan hotel agar lebih selektif dalam menerima tamu yang menginap dan tidak melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku khususnya terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum" pungkas Sholahuddin




(abq/iwd)


Hide Ads