Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

Suparno - detikJatim
Senin, 24 Jul 2023 11:44 WIB
Mendag Zulkilfi Hasan di sidoarjo
Mendag Zulkifli Hasan (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Mendag Zulkifli Hasan dan Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan memusnahkan produk impor yang melanggar aturan senilai Rp 12 milliar. Pemusnahan dilakukan di Pergudangan Surya Terang, Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Pemusnahan terhadap 12 jenis produk yang ditemukan pelanggan dalam proses Importasinya. Di antaranya produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan, minuman, mainan anak, tekstil, pakain jadi dan aksesorisnya, serta alat ukur air.

"12 Produk yang dimusnahkan ini merusak barang impor yang melanggar aturan. Barang tersebut senilai Rp 12 miliar," kata Zulkifli di lokasi pemusnahan, Senin (24/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui pemusnahan ini, kami mengajak pelaku usaha, khususnya importir untuk tertib dalam, menjalankan usahanya. Kalau tidak tertib, produknya disita, dimusnahkan," imbuhnya.

Zulkifli menjelaskan, pemerintah terus memberikan pelayanan terhadap masyarakat termasuk dukungan bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

ADVERTISEMENT

"Beberapa di antaranya adalah dengan mempermudah perizinan, memberikan keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. Melalui berbagai pelayanan tersebut, diharapkan pelaku usaha tertib hukum dalam kegiatan usahanya," jelasnya.

Mendag Zulkilfi Hasan di sidoarjoMendag Zulkilfi Hasan di Sidoarjo/ Foto: Suparno

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar Pabean, selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur Permendag No 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean.

Pelanggaran yang dilakukan importir di antaranya tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag No 25 Tahun 2022 serta Permendag No 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Pada periode Januari-Juni 2023, BPTN Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahan dan 186 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Melalui pengawasan tersebut ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.

Sementara Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupar mengungkapkan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin bidan perdagangan. Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku.

"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan," kata Moga.

Moga menambahkan, selain Surabaya, Kemendag saat ini memiliki BPTN di kota besar lainnya yaitu Medan, Makassar, dan Bekasi. "BPTN dibentuk dengan tujuan sebagai salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan antara Kemendag dan daerah dalam melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia serta diharapkan memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah," tandasnya.




(hil/fat)


Hide Ads