Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti lagi-lagi harus berurusan dengan hukum. Kali ini, ia menjalani sidang gugatan perdata Rp 1 miliar yang dilayangkan oleh Wiwik.
Masriah mengaku kaget saat mendapat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Padahal, belum genap sebulan usai dirinya dinyatakan bebas setelah sebulan mendekam di dalam penjara.
Berikut sederet fakta kagetnya Masriah digugat Rp 1 miliar dan ingin damai usai kapok dipenjara:
1. Masriah dan Wiwik Hadir di Sidang
Masriah dan Wiwik hadir dalam persidangan ini. Sidang gugatan perdata itu digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (20/7/2023). Sidang dimulai sekitar pukul 12.10 WIB hingga pukul 12.40 WIB. Agendanya yakni pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa dari kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat.
Sementara itu, pihak turut tergugat selain Masriah, seperti Satpol PP, hingga Polsek Sukodono juga tampak hadir di persidangan. Namun, Kades Jogosatru dan Samsat Krian yang turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Dalam sidang perdana ini, pihak penggugat yakni Wiwik Winarti, anaknya Wike dan menantunya Nur Mas'ud. Mereka hadir dalam persidangan dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak tergugat yakni Masriah datang ditemani suami dan anak kandungnya.
2. Masriah Kaget Digugat Wiwik Rp 1 Miliar
Masriah mengaku kaget saat tahu bahwa ia digugat Wiwik. Ia menyebut, tidak mengetahui apa-apa saat tetangganya, Wiwik mengajukan gugatan perdata di PN Sidoarjo.
"Aku ora ngerti opo-opo Wiwik iku ngugat aku (Saya tidak tau apa-apa kalau Ibu Wiwik itu menggugat saya)," kata Masriah sebelum sidang di PN Sidoarjo, Kamis (20/7/2023).
Masriah juga tidak mengetahui bahwa dirinya mendapatkan panggilan kembali dari PN Sidoarjo untuk sidang gugatan perdata itu. Ia mengaku kaget.
"Aku kaget kok onok panggilan maneh soko PN, padahal aku wis jalani hukuman nang lapas (Saya sangat kaget menerima panggilan kembali dari PN, padahal saya sudah selesai menjalani hukuman di Lapas)," imbuh Masriah.
3. Masriah Sudah Kapok Dipenjara
Masriah mengaku kapok usai mendekam di penjara. Ia menyebut, kehidupan di dalam penjara sangat berat.
"Aku yo wis kapok gak kepingin mlebu lapas maneh, nang lapas iku soro, wis pokoke soro temenan (Saya sudak kapok tidak akan mengulangi masuk lapas lagi. Di dalam lapas itu sulit, sudah pokoknya sulit banget)," kata Masriah.
Diketahui, pada perkara pidana sebelumnya, Masriah divonis bersalah melanggar Perda Nomor 10/2013. Yakni pasal 8 ayat (1) huruf C tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara. Masriah kemudian menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.
Masriah ingin kasusnya berakhir damai, baca di halaman selanjutnya!
(hil/fat)