Masriah, penyiram tinja dan air kencing menjalani sidang gugatan perdata sebesar Rp 1 miliar. Sidang gugatan yang dilayangkan Wiwik sebesar Rp 1 miliar ini digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, bergenda pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa dari kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat.
Dari pengakuannya, Masriah mengaku ia tidak mengetahui apa-apa saat tetangganya, Wiwik mengajukan gugatan perdata di PN Sidoarjo.
"Aku ora ngerti opo-opo Wiwik iku ngugat aku (Saya tidak tau apa-apa kalau Ibu Wiwik itu menggugat saya)," kata Masriah sebelum sidang di PN Sidoarjo, Kamis (20/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masriah juga tidak mengetahui bahwa dirinya mendapatkan panggilan kembali dari PN Sidoarjo untuk sidang gugatan perdata itu. Ia mengaku kaget.
"Aku kaget kok onok panggilan maneh soko PN, padahal aku wis jalani hukuman nang lapas (Saya sangat kaget menerima panggilan kembali dari PN, padahal saya sudah selesai menjalani hukuman di Lapas)," imbuh Masriah.
Kuasa Hukum Masriah Heru Purnomo mengatakan, pihaknya ingin kasus ini berakhir damai. Heru menyebut, Masriah sudah menerima hukuman setimpal saat dikurung di Lapas.
"Klien kami mengharapkan bahwa sidang gugatan perdata ini kalau bisa diselesaikan dengan mediasi yang baik," kata Heru di PN Sidoarjo, Kamis (20/7/2023).
Sidang dipimpin Majelis Hakim Agus Pambudi dari PN Sidoarjo. Setelah pemeriksaan berkas oleh majelis hakim selesai, pihak hakim meminta sidang berikutnya dilaksanakan pada Kamis (3/8/2023) dan semua tergugat harus hadir.
"Sidang berikutnya akan dilakukan dua minggu lagi, yaitu pada Kamis 3 Agustus. Kami meminta pihak yang turut tergugat yang hari belum hadir diharuskan hadir," kata Agus mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.
Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.
Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.
Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.
Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.
(hil/fat)