7 Fakta Masriah Kaget Digugat Rp 1 M dan Ingin Damai Usai Kapok Dipenjara

7 Fakta Masriah Kaget Digugat Rp 1 M dan Ingin Damai Usai Kapok Dipenjara

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 21 Jul 2023 08:38 WIB
Sidang gugatan perdata Rp 1 miliar Masriah
Masriah saat menjalani sidang gugatan Rp 1 miliar di PN Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti lagi-lagi harus berurusan dengan hukum. Kali ini, ia menjalani sidang gugatan perdata Rp 1 miliar yang dilayangkan oleh Wiwik.

Masriah mengaku kaget saat mendapat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Padahal, belum genap sebulan usai dirinya dinyatakan bebas setelah sebulan mendekam di dalam penjara.

Berikut sederet fakta kagetnya Masriah digugat Rp 1 miliar dan ingin damai usai kapok dipenjara:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Masriah dan Wiwik Hadir di Sidang

Masriah dan Wiwik hadir dalam persidangan ini. Sidang gugatan perdata itu digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (20/7/2023). Sidang dimulai sekitar pukul 12.10 WIB hingga pukul 12.40 WIB. Agendanya yakni pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa dari kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat.

Sementara itu, pihak turut tergugat selain Masriah, seperti Satpol PP, hingga Polsek Sukodono juga tampak hadir di persidangan. Namun, Kades Jogosatru dan Samsat Krian yang turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang perdana ini, pihak penggugat yakni Wiwik Winarti, anaknya Wike dan menantunya Nur Mas'ud. Mereka hadir dalam persidangan dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak tergugat yakni Masriah datang ditemani suami dan anak kandungnya.

2. Masriah Kaget Digugat Wiwik Rp 1 Miliar

Masriah mengaku kaget saat tahu bahwa ia digugat Wiwik. Ia menyebut, tidak mengetahui apa-apa saat tetangganya, Wiwik mengajukan gugatan perdata di PN Sidoarjo.

"Aku ora ngerti opo-opo Wiwik iku ngugat aku (Saya tidak tau apa-apa kalau Ibu Wiwik itu menggugat saya)," kata Masriah sebelum sidang di PN Sidoarjo, Kamis (20/7/2023).

Masriah juga tidak mengetahui bahwa dirinya mendapatkan panggilan kembali dari PN Sidoarjo untuk sidang gugatan perdata itu. Ia mengaku kaget.

"Aku kaget kok onok panggilan maneh soko PN, padahal aku wis jalani hukuman nang lapas (Saya sangat kaget menerima panggilan kembali dari PN, padahal saya sudah selesai menjalani hukuman di Lapas)," imbuh Masriah.

3. Masriah Sudah Kapok Dipenjara

Masriah mengaku kapok usai mendekam di penjara. Ia menyebut, kehidupan di dalam penjara sangat berat.

"Aku yo wis kapok gak kepingin mlebu lapas maneh, nang lapas iku soro, wis pokoke soro temenan (Saya sudak kapok tidak akan mengulangi masuk lapas lagi. Di dalam lapas itu sulit, sudah pokoknya sulit banget)," kata Masriah.

Diketahui, pada perkara pidana sebelumnya, Masriah divonis bersalah melanggar Perda Nomor 10/2013. Yakni pasal 8 ayat (1) huruf C tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara. Masriah kemudian menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.

Masriah ingin kasusnya berakhir damai, baca di halaman selanjutnya!

4. Pihak Masriah Ingin Kasusnya Damai

Kuasa Hukum Masriah Heru Purnomo mengatakan, pihaknya ingin kasus ini berakhir damai. Heru menyebut, Masriah sudah menerima hukuman setimpal saat dikurung di Lapas.

"Klien kami mengharapkan bahwa sidang gugatan perdata ini kalau bisa diselesaikan dengan mediasi yang baik," kata Heru di PN Sidoarjo, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya, tidak elok jika permasalahan antartetangga ini diselesaikan lewat jalur hukum. "Harapan kami tabayun atau berdamai. Bagaimanapun mereka itu bertetangga, menurut kami itu tidak elok kalau diselesaikan dengan proses hukum," imbuh Heru.

5. Masriah Bantah Akan Tutup Akses Rumah Wiwik

Pihak Masriah juga menampik kabar akan menutup akses jalan rumah Wiwik. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Masriah, Heru. Ia mengatakan, Masriah tidak ada niatan untuk menutup akses jalan tersebut. Dari keterangan Masriah, tanah yang digunakan untuk jalan tersebut sudah diserahkan ke pihak desa.

"Tidak ada niatan untuk menutup akses jalan tersebut. Meski itu dulunya tanahnya, tapi sudah diarahkan ke desa untuk fasilitas umum," kata Heru kepada detikJatim di PN Sidoarjo, Kamis (20/7/2023).

"Tentang penutupan akses jalan tersebut merupakan isu yang diembuskan oleh orang lain," imbuh Heru.

6. Wiwik Tetap Tak Ingin Damai

Sementara itu, Kuasa Hukum Wiwik, Yulian Musnandar mengatakan, sidang kali ini berjalan lancar. Lalu, agenda sidang berikutnya adalah mediasi kedua belah pihak. Namun, kliennya sudah sepakat bahwa tak ada kata damai.

"Klien kami sudah mempercayakan kami bahwa sidang gugatan perdata ini tetap terus dilanjutkan, mereka tidak menghendaki sidang tersebut selesai dimediasi," jelas Yulian.

7. Perjalanan Panjang Kasus Masriah Vs Wiwik

Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.

Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.

Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.

Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.

Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)


Hide Ads