Masriah penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti menampik kabar jika dirinya akan menutup akses jalan rumah Wiwik. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Masriah.
Sebelumnya diberitakan, usai keluar dari penjara, Masriah dikabarkan akan menutup akses jalan rumah Wiwik. Hal ini didengar Wiwik dari kerabat Masriah. Namun, kabar ini dipastikan tidak benar.
Kuasa hukum Masriah Heru Purnomo mengatakan, Masriah tidak ada niatan untuk menutup akses jalan tersebut. Dari keterangan Masriah, tanah yang digunakan untuk jalan tersebut sudah diserahkan ke pihak desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada niatan untuk menutup akses jalan tersebut. Meski itu dulunya tanahnya, tapi sudah diarahkan ke desa untuk fasilitas umum," kata Heru kepada detikJatim di PN Sidoarjo, Kamis (20/7/2023).
"Tentang penutupan akses jalan tersebut merupakan isu yang diembuskan oleh orang lain," imbuh Heru
Pada prinsipnya, Heru menyebut, Masriyah tidak ada niatan sekecil apapun untuk menutup jalan, walaupun jalan tersebut berasal dari tanah milik Masriah. Karena sudah diserahkan ke desa untuk kepentingan masyarakat sebagai fasilitas umum.
"Jadi informasi terkait dengan keinginan klien kami akan menutup akses jalan tersebut adalah tidak benar dan prinsip klien akan ikuti proses hukum di PN Sidoarjo sebagai warga negara yang taat hukum, karena klien juga punya hak atas equality before the law," tegas Heru.
Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.
Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.
Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.
Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.
Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.
(hil/dte)