Sidang Gugatan Perdata Digelar Kamis, Pihak Wiwik Menanti Kehadiran Masriah

Sidang Gugatan Perdata Digelar Kamis, Pihak Wiwik Menanti Kehadiran Masriah

Suparno - detikJatim
Selasa, 18 Jul 2023 14:32 WIB
Masriah penyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangga saat keluar dari penjara
Masriah, emak emak Sidoarjo penyiram kencing dan tinja ke rumah tetangga. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya telah bebas dari pidana 1 bulan pada 30 Juni lalu. Sebentar lagi dirinya Masriah akan kembali disidang atas gugatan perdata yang dilayangkan Wiwik, tetangganya di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Pada perkara pidana sebelumnya, Masriah divonis bersalah melanggar Perda Nomor 10/2013. Yakni pasal 8 ayat (1) huruf C tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara. Masriah kemudian menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.

"Meski perkara sudah kami serahkan ke pengacara, kami tetap akan mendatangi sidang perdana gugatan perdata di PN Sidoarjo," kata Nur Mas'ud menantu Wiwik saat dihubungi detikJatim melalui telepon, Selasa (18/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan dari kuasa hukumnya bahwa sidang gugatan perdata itu akan di gelar di PN Sidoarjo pada Kamis (20/7/2023).

"Kami (datang) bertiga, Ibu Wiwik sebagai korban, istri saya Wike sebagai ahli waris tanah dan bangunan, dan saya sendiri sebagai pelapor," kata Nur Mas'ud.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Dimas Pangga Putra kuasa hukum keluarga Wiwik Winarti menyatakan bahwa dirinya berharap pihak tergugat, dalam hal ini Masriah, akan menghadiri sidang perdana gugatan perdata di PN Sidoarjo tersebut.

"Kami mendapat kabar bahwa kedua belah pihak sudah mendapatkan panggilan untuk sidang perdana gugatan perdata. Sidang akan digelar di PN Sidoarjo Kamis besok," kata Dimas.

Dia mengatakan bila Masriah tidak bisa datang, setidaknya yang bersangkutan telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya. Sebab, bila pihak tergugat tidak hadir, hal itu justru merugikan mereka karena akan kehilangan kesempatan menggunakan haknya.

"Seandainya pada sidang nanti tergugat tidak hadir maka sidang ditunda minggu depan. Bila tergugat juga tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi, maka akan diputus verstek," kata Dimas.

Putusan verstek itu akan diambil oleh hakim bila tergugat tidak menghadiri sidang pemeriksaan tanpa alasan yang sah. Bila itu terjadi hakim dapat menjatuhkan vonis tanpa kehadiran tergugat.

Dalam putusan verstek itu hakim dapat memutuskan untuk mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian, maupun menyatakan gugatan tidak diterima bila memang gugatan tidak mempunyai dasar hukum.

"Tergugat dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah dan tergugat dianggap mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan penggugat" kata Dimas.




(dpe/dte)


Hide Ads