Kabar Masriah, penyiram tinja dan air kencing akan menutup akses jalan rumah Wiwik terdengar hingga telinga Satpol PP Sidoarjo. Merespons itu, Satpol PP memberikan peringatan keras ke Masriah agar tak nekat mengusik Wiwik lagi.
Diketahui, kasus Masriah vs Wiwik ternyata belum tuntas usai Masriah keluar dari penjara. Wiwik mengajukan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar. Ia juga berencana wadul ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Berikut sederet fakta peringatan keras Satpol PP jika Masriah kembali berulah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Peringatan Satpol PP pada Masriah
Satpol PP tak segan membongkar tembok yang didirikan Masriah jika berdiri di akses jalan umum. Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak pemerintahan desa. Hal ini untuk mengetahui status tanah yang digunakan untuk jalan tersebut hak siapa.
"Kalau benar-benar terjadi dilakukan penutupan, apabila tanah tersebut milik fasum akan kami bongkar, namun kalau tanah tersebut milik pribadi, harus pihak desa yang menyelesaikan secara kekeluargaan," jelas Yani kepada detikJatim, Kamis (13/7/2023).
2. Cek Status Tanah ke BPN Sidoarjo
Pihaknya juga akan mengecek keabsahan status tanah tersebut ke BPN Sidoarjo. Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang sifatnya menghalangi-halangi kepentingan umum. Bila dilakukan, ia menegaskan akan berurusan dengan pihak hukum.
"Kalau melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat akan berhubungan dengan pihak kepolisian. Tapi kalau itu milik fasilitas umum kami dan ada bukti yang kuat tanah tersebut merupakan fasum, akan kami bongkar penutupan tersebut. Tapi itu sifatnya masih ancaman belum ada pembuktiannya," imbuh Yani.
Namun, Yani masih meragukan kabar jika Masriah akan menembok akses jalan. "Ibu Masriah sudah bebas sejak hari Jumat (30/6) yang lalu. Kalau ada kabar bahwa setelah bebas akan menutup akses jalan ke rumah Ibu Wiwik, kabar tersebut belum tentu ada kebenarannya," kata Yani.
3. Keluarga Wiwik Rencana Wadul ke Bupati
Keluarga Wiwik Winarti, korban aksi siram tinja oleh Masriah berencana wadul ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Aduan ini dilakukan bila Masriah berulah lagi.
Nur Mas'ud, menantu Wiwik Winarti mengaku mendengar cerita dari kerabat Masriah bahwa jalan akses menuju rumahnya akan ditutup. Bila hal itu dilakukan, pihaknya akan mengadu ke Gus Muhdlor.
"Ada kabar ancaman penutupan jalan akses ke rumah saya. Bila hal itu dilakukan kami akan mengadukan ke Gus Muhdlor langsung," kata Nur Mas'ud di rumahnya, Jumat (14/7/2023).
Keluarga Wiwik enggan lapor kades karena masih kerabat Masriah, baca di halaman selanjutnya!
4. Enggan Lapor ke Kades
Nur Mas'ud menjelaskan, dirinya tidak akan mengadukan tentang penutupan akses jalan tersebut ke pihak Desa Jogosatru. Ia beralasan, pengaduan tersebut tidak bakal direspons oleh Kades Jogosatru.
"Selain mengadukan hal itu ke Gus (Muhdlor) langsung, kami juga akan mengadukan ke Kantor Kecamatan, dan Satpol PP, dan Polsek Sukodono," jelas Nur Mas'ud.
5. Kades Masih Kerabat Masriah
Mereka enggan lapor ke Kepala Desa Jogosatru. Ini karena, kades tersebut merupakan kerabat Masriah. Nur Mas'ud, menantu Wiwik Winarti menyebut, dirinya tidak akan mengadu ancaman penutupan akses jalan itu ke pihak desa, apalagi ke Kades Jogosatru. Sebab, ia sudah yakin aduannya tak akan mendapat respons.
"Saya ini warga pendatang, meski begitu sudah resmi warga Desa Jogosatru. Saya yakin aduanku tidak bakal direspons karena Masriah itu masih kerabatnya," kata Nur Mas'ud.
6. Wiwik Tak Yakin Masriah Berani Berulah Lagi
Sementara itu, Wiwik Winarti (60) mengaku tak yakin Masriah akan menutup akses jalan tersebut. Sebab, akses jalan itu bukan hanya untuk dirinya saja, melainkan masih ada tiga kerabat Masriah yang tinggal di dekat rumah Wiwik.
"Tapi saya yakin hal itu tidak akan dilakukan, karena akses jalan tersebut tidak hanya ke rumah saya saja. Melainkan masih ada beberapa rumah yang masih kerabatnya Masriah," tandas Wiwik.
7. Kasus Wiwik Vs Masriah Sejak 2017
Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.
Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.
Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.
Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.
Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.