Sayembara tangkap maling digelar di Desa Karangsuko, Pagelaran, Kabupaten Malang. Hadiah jutaan rupiah ditawarkan bagi warga yang berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.
Perlombaan tangkap maling itu diumumkan oleh Pemerintah Desa Karangsuko dengan memasang sejumlah baliho di sejumlah lokasi di desa itu. Sayembara itu khusus diperuntukkan bagi warga Desa Karangsuko yang mampu menangkap pencuri yang kerap beraksi di wilayah desa itu.
Kepala Dusun Adiluwih, Desa Karangsuko Siswanto menjelaskan bahwa pemerintah desa telah menyiapkan hadiah berupa uang yang akan diberikan kepada masyarakat yang berhasil menangkap pencuri bersama barang buktinya dalam 2 kategori.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hadiahnya mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Ada kategorinya. Hadiah Rp 1 juta apabila pemenang menangkap maling di siang hari. Hadiahnya jadi Rp 2 juta apabila pemenang menangkapnya saat malam hari," kata Siswanto kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Siswanto menjelaskan juga bahwa sayembara tangkap maling yang diinisiasi Pemdes Karangsuko itu bertujuan untuk menekan angka kriminalitas di wilayahnya. Selain itu juga untuk menggugah semangat masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Desa Karangsuko.
"Sayembara ini merespons keresahan kami dengan maraknya tindak pencurian di berbagai wilayah. Selain itu sayembara ini digelar juga untuk menjaga keamanan di desa kami," ujarnya.
Dengan adanya sayembara tangkap maling itu Pemdes Karangsuko berharap masyarakat di desa setempat kembali giat menggelar siskamling demi bisa menekan angka kriminalitas di desa tersebut.
"Harapannya, masyarakat bisa semangat untuk berpatroli malam di Pos Kamling, untuk turut menjaga keamanan masyarakat di wilayahnya masing-masing," harapnya.
Dia jelaskan bahwa hadiah yang akan diberikan kepada para pemenang sayembara itu merupakan uang dari kantong pribadi kepala desa setempat. "Anggaran hadiahnya disediakan secara pribadi oleh kepala desa," tegasnya.
Hadiah akan diberikan tunai ketika ada yang berhasil menangkap maling
Ketika ada yang warga atau kelompok warga Desa Karangsuko menemukan dan berhasil mengamankan maling, maka pemerintah desa akan langsung memberikan hadiahnya saat itu juga.
Namun ada syaratnya. Kepala Dusun Adiluwih, Desa Karangsuko Siswanto menyebutkan bahwa warga dinyatakan menang sayembara bila berhasil menangkap maling disertai dengan bukti yang sah sesuai ketentuan undang-undang.
"Dengan syarat menunjukkan bukti-bukti yang kuat sesuai ketentuan hukum pada pasal 367 KUHP, pasal 363 KUHP, maupun 367 KUHP," kata Siswanto kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Sementara untuk pencuri yang berhasil ditangkap, warga akan segera menyerahkannya ke Polsek Pagelaran untuk diproses hukum. Pemdes Karangsuko telah menggandeng Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Karangsuko dalam menangani maling yang tertangkap.
Kapolsek Pagelaran AKP Sugik Hermawan mengapresiasi program Pemdes Karangsuko untuk menciptakan situasi Kamtibmas di wilayahnya. Menurutnya, program itu bisa menstimulasi warga agar sadar untuk menjaga keamanan di lingkungannya.
Baca juga: 5 Pelaku Curanmor 37 TKP di Malang Diringkus |
"Dengan begitu warga tergugah untuk mencari info dan bersiap siaga untuk mengamankan lingkungannya di tengah mulai redupnya kesadaran untuk ber-siskamling," kata Sugik.
Sugik mengatakan bahwa sejauh ini Polsek Pagelaran telah bersinergi dengan perangkat desa dalam hal patroli bersama demi memberantas tindakan kejahatan di lingkungan desa tersebut.
"Namun Pemerintah Desa Karangsuko merasa belum cukup tanpa keterlibatan seluruh komponen masyarakat desa. Sehingga untuk menggerakkan kesadaran itu mereka menggagas inovasi sayembara tangkap maling itu," ujarnya.