Eri meminta ketegasan lurah dan camat atas seluruh tanah aset milik pemerintah. Khususnya aset yang selama ini dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan hukum dengan Pemkot Surabaya.
"Jadi camat dan lurah itu harus tegas. Kalau ada (orang) membangun di tanah aset, ya pinggirkan, dibongkar. Kalau ternyata itu ada (rencana) pembongkaran dan pembangunan, ya diomongin (disampaikan)," kata Eri di Graha Sawunggaling, Selasa (4/7/2023).
Kepala BPKAD Surabaya Syamsul Hariadi mengatakan pihaknya tengah mendata atau merekap ulang seluruh tanah aset milik pemkot. Baik untuk aset pemkot yang sudah dikelola pihak lain, maupun yang masih belum dimanfaatkan.
Syamsul menyebut sementara ini tercatat ada sekitar 598 lokasi tanah aset milik pemkot yang belum dimanfaatkan. Ratusan tanah aset tersebut lokasinya tersebar di 31 kecamatan Surabaya.
"Masih akan dicek lagi, yang sudah ready akan segera ditawarkan ke pihak lain baik melalui sistem sewa, kerjasama pemanfaatan atau dengan sistem yang lain," kata Syamsul.
"Ada lebih dari 1.000, lokasinya tersebar di semua kecamatan. Yang paling banyak ya IPT (Izin Pemakaian Tanah) atau surat ijo," sambungnya.
Menurutnya, rata-rata tanah aset yang digunakan pihak lain tanpa adanya ikatan hukum, bermasalah sejak tahun 2020. Seperti karena pandemi COVID-19, digunakan karena alasan kesulitan keuangan, konflik internal seperti pergantian pengurus dan sebagainya.
"Sebagian lagi karena asetnya memang masih bermasalah, seperti dobel pencatatan dengan pihak lain, sengketa lahan dan lain-lain," ujarnya.
Oleh karena itu, Syamsul sedang melakukan konsultasi dan meminta pendampingan aparat penegak hukum maupun lembaga terkait. Mulai dari Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Target untuk seluruh tanah aset yang masih dikelola pihak lain, dapat segera diselamatkan dengan dilakukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga, ada kepastian hukum apabila tanah aset tersebut ke depan akan dilakukan kerjasama dengan pihak lain.
"Kalau sudah ada kepastian hukum, otomatis akan banyak investor yang berminat. Sehingga kita bisa pilih investor yang kompeten dengan penawaran sewa yang tinggi, berarti juga akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Surabaya," pungkasnya.
(esw/iwd)