Balon Udara Jatuh di Genting Rumah Warga Kediri Nyaris Sebabkan Kebakaran

Balon Udara Jatuh di Genting Rumah Warga Kediri Nyaris Sebabkan Kebakaran

Andhika Dwi - detikJatim
Sabtu, 01 Jul 2023 16:17 WIB
Balon udara nyaris bikin rumah warga Kediri terbakar.
Balon udara nyaris bikin rumah warga Kediri terbakar. (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri -

Warga Kelurahan Tamanan, Mojoroto, Kediri dikejutkan dengan jatuhnya sebuah balon udara di atas atap rumahnya. Balon udara itu nyaris saja mengakibatkan rumahnya terbakar.

Peristiwa itu terjadi di rumah warga bernama Erdo (28), tepatnya di Jalan Tamanan Gang 1, Kecamatan Mojoroto, Kediri pada Jumat (30/6) malam.

Awalnya, kata Erdo, dirinya sedang bersih-bersih teras rumah sekitar Pukul 20.30 WIB. Tiba-tiba saja istrinya berteriak memanggil namanya karena ada kepulan asap yang muncul dari atas lemari belakang rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu saya sedang bersih-bersih teras rumah, istri saya tiba-tiba manggil katanya ada asap dan api dari atas lemari di karpet. Saya langsung ke belakang," kata Erdo kepada detikJatim, Sabtu (1/7/2023).

Saat Erdo mencari-cari asal asap dan api yang diduga mengenai karpet di atas lemarinya, dia terkejut karena asap disertai api itu berasal dari atas atap genting. Saat dia memeriksa dan mencari sumber asap dan api, dia menemukan sebuah benda asing.

ADVERTISEMENT
Balon udara nyaris bikin rumah warga Kediri terbakar.Balon udara nyaris bikin rumah warga Kediri terbakar. (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)

"Saya kaget ternyata sempat ada api kecil menyala, saya berteriak minta tolong lalu dibantu warga memadamkan api. Saya temukan kerangka seperti lampion dari tas kresek yang sudah meleleh habis terbakar di atas genting rumah. Alhamdulillah tidak sampai besar apinya," katanya.

Kasatpol PP Kota Kediri Eko Lukmono saat dihubungi detikJatim mengaku baru mengetahui laporan itu. Dia tegaskan bahwa penggunaan balon udara sudah dilarang UU 1/2009 tentang Penerbangan dan bisa diancam hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 Juta.

"Penggunaan balon udara atau lampion dan sejenisnya itu berbahaya dan telah dilarang dalam UU, dan potensi terjadinya kebakaran di kawasan perumahan apabila jatuh di wilayah pemukiman," kata Eko.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Nova Indra mengatakan pihaknya sudah memonitor kejadian itu dan sedang berkoordinasi dengan Polsek Mojoroto yang telah menggali keterangan warga dan saksi korban mengenai asal dugaan balon atau lampion yang jatuh ke rumah warga.

"Iya, kejadian tadi malam. Kami sudah monitor kejadian itu, anggota sudah koordinasi dengan Polsek Mojoroto dan memintai keterangan warga dan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian itu," kata Nova.




(dpe/iwd)


Hide Ads