Bayi Lahir di Pelita Air Jakarta-Surabaya, Bolehkah Ibu Hamil Naik Pesawat?

Denza Perdana - detikJatim
Rabu, 28 Jun 2023 20:46 WIB
llustrasi ibu hamil. (Foto: iStockphoto)
Surabaya -

Seorang bayi perempuan lahir di pesawat Pelita Air rute Jakarta-Surabaya. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/6) siang di dalam pesawat bernomor penerbangan IP 208 tujuan CGK-SUB. Lho, lho, lho. Sebenarnya boleh nggak sih ibu hamil melakukan perjalanan naik pesawat?

Berdasarkan sejumlah sumber yang dihimpun detikJatim, ibu hamil sebenarnya boleh naik pesawat. Namun, ada beberapa aturan berlaku yang perlu diperhatikan ibu hamil yang hendak melakukan perjalanan dengan pesawat. Aturan itu bervariasi tergantung maskapai penerbangan dan kebijakan negara.

Di Indonesia, aturan spesifik berkaitan dengan ibu hamil diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Sesuai dengan Pasal 42 ayat (7) PM 185 tahun 2015 disebutkan bahwa bagi wanita hamil diwajibkan untuk memiliki surat rekomendasi terbang dari dokter serta memberikan surat pernyataan.

Mengutip penjelasan call center Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya, rekomendasi dari dokter itu diperlukan untuk memastikan usia kehamilan serta kondisi kehamilan sang ibu. Surat rekomendasi itu dipakai untuk menentukan laik tidaknya ibu hamil melakukan perjalanan udara.

Berikut ini sejumlah hal yang perlu diperhatikan ibu hamil sebelum melakukan perjalanan udara dilansir dari sejumlah sumber yang dihimpun detikJatim.

Bayi lahir di pesawat Jakarta-Surabaya. (Foto: Dok. Istimewa/Tangkapan Layar)

1. Konsultasikan dengan Dokter

Sebelum merencanakan perjalanan dengan pesawat, disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter. Dokter akan mengevaluasi kondisi kesehatan ibu hamil dan memberikan persetujuan atau saran yang sesuai.

2. Batasan Usia Kehamilan

Banyak maskapai penerbangan memiliki batasan usia kehamilan untuk perjalanan udara. Biasanya, batasan ini berkisar antara 28-36 minggu kehamilan. Beberapa maskapai mungkin meminta surat keterangan medis yang menyatakan bahwa Anda sehat dan dapat melakukan perjalanan.

3. Surat Keterangan Medis

Beberapa maskapai mungkin meminta surat keterangan medis yang menyatakan bahwa Anda sehat dan dapat melakukan perjalanan udara. Surat ini biasanya harus ditandatangani oleh dokter dan berisi informasi tentang usia kehamilan, perkiraan tanggal kelahiran, serta kondisi kesehatan Anda.

4. Beritahu Kondisi Kehamilan ke Petugas Check In

Saat check-in sebelum melakukan perjalanan udara, calon penumpang ibu hamil perlu memberi tahu kondisi kehamilan kepada staff check-in counter. Termasuk di antaranya menunjukkan surat dokter yang memang menyatakan Anda layak untuk melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.

Sebelumnya, salah satu penumpang Pelita Air membantu proses persalinan seorang ibu saat perjalanan udara. Wanita yang membantu persalinan di pesawat itu berasal Malang yang diketahui bernama Yulia Maria.

Kronologi ibu melahirkan di pesawat Pelita Air Jakarta-Surabaya. Baca di halaman selanjutnya.




(dpe/dte)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork