Bayi Lahir di Pelita Air Jakarta-Surabaya, Bolehkah Ibu Hamil Naik Pesawat?

Bayi Lahir di Pelita Air Jakarta-Surabaya, Bolehkah Ibu Hamil Naik Pesawat?

Denza Perdana - detikJatim
Rabu, 28 Jun 2023 20:46 WIB
Ilustrasi perut ibu hamil 8 bulan turun jelang persalinan
llustrasi ibu hamil. (Foto: iStockphoto)
Surabaya -

Seorang bayi perempuan lahir di pesawat Pelita Air rute Jakarta-Surabaya. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/6) siang di dalam pesawat bernomor penerbangan IP 208 tujuan CGK-SUB. Lho, lho, lho. Sebenarnya boleh nggak sih ibu hamil melakukan perjalanan naik pesawat?

Berdasarkan sejumlah sumber yang dihimpun detikJatim, ibu hamil sebenarnya boleh naik pesawat. Namun, ada beberapa aturan berlaku yang perlu diperhatikan ibu hamil yang hendak melakukan perjalanan dengan pesawat. Aturan itu bervariasi tergantung maskapai penerbangan dan kebijakan negara.

Di Indonesia, aturan spesifik berkaitan dengan ibu hamil diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan Pasal 42 ayat (7) PM 185 tahun 2015 disebutkan bahwa bagi wanita hamil diwajibkan untuk memiliki surat rekomendasi terbang dari dokter serta memberikan surat pernyataan.

Mengutip penjelasan call center Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya, rekomendasi dari dokter itu diperlukan untuk memastikan usia kehamilan serta kondisi kehamilan sang ibu. Surat rekomendasi itu dipakai untuk menentukan laik tidaknya ibu hamil melakukan perjalanan udara.

ADVERTISEMENT

Berikut ini sejumlah hal yang perlu diperhatikan ibu hamil sebelum melakukan perjalanan udara dilansir dari sejumlah sumber yang dihimpun detikJatim.

Bayi lahir di pesawat jakarta-surabayaBayi lahir di pesawat Jakarta-Surabaya. (Foto: Dok. Istimewa/Tangkapan Layar)

1. Konsultasikan dengan Dokter

Sebelum merencanakan perjalanan dengan pesawat, disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter. Dokter akan mengevaluasi kondisi kesehatan ibu hamil dan memberikan persetujuan atau saran yang sesuai.

2. Batasan Usia Kehamilan

Banyak maskapai penerbangan memiliki batasan usia kehamilan untuk perjalanan udara. Biasanya, batasan ini berkisar antara 28-36 minggu kehamilan. Beberapa maskapai mungkin meminta surat keterangan medis yang menyatakan bahwa Anda sehat dan dapat melakukan perjalanan.

3. Surat Keterangan Medis

Beberapa maskapai mungkin meminta surat keterangan medis yang menyatakan bahwa Anda sehat dan dapat melakukan perjalanan udara. Surat ini biasanya harus ditandatangani oleh dokter dan berisi informasi tentang usia kehamilan, perkiraan tanggal kelahiran, serta kondisi kesehatan Anda.

4. Beritahu Kondisi Kehamilan ke Petugas Check In

Saat check-in sebelum melakukan perjalanan udara, calon penumpang ibu hamil perlu memberi tahu kondisi kehamilan kepada staff check-in counter. Termasuk di antaranya menunjukkan surat dokter yang memang menyatakan Anda layak untuk melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.

Sebelumnya, salah satu penumpang Pelita Air membantu proses persalinan seorang ibu saat perjalanan udara. Wanita yang membantu persalinan di pesawat itu berasal Malang yang diketahui bernama Yulia Maria.

Kronologi ibu melahirkan di pesawat Pelita Air Jakarta-Surabaya. Baca di halaman selanjutnya.

Yulia Maria yang diketahui seorang make up artist (MUA) tidak mengenal penumpang yang melahirkan itu. Instingnya muncul begitu saja ketika melihat ada perempuan yang hendak melahirkan dan mulai membantu proses persalinan.

"Gimana ya menjelaskan perasaan saat itu. Yang saya rasakan saat itu panik (takut) bayinya kenapa-kenapa, tapi juga kepingin nolong ibu itu lahiran," cerita Yulia.

Humas Angkasa Pura I Bandara Juanda Yuristo Ardhi Hanggoro menjelaskan bahwa Selasa siang sekitar pukul 14.05 WIB petugas menerima laporan ada penumpang Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 208 tujuan CGK-SUB yang hendak melahirkan di pesawat.

"Selanjutnya petugas terminal bandara siaga dengan melapor ke ruang klinik KKP untuk meminta bantuan penanganan medis kepada penumpang Pelita Air IP 208 dari CGK yang akan mendarat di Parking Stand 04," ujar Yuristo kepada detikJatim, Rabu (28/6/2023).

Dia menerangkan bahwa proses persalinan di pesawat dalam perjalanan Jakarta-Surabaya itu berlangsung normal. Persalinan itu dilakukan di kursi bagian belakang dengan bantuan beberapa penumpang dan awak kabin Pelita Air.

Bayi lahir di pesawat Pelita Air Jakarta-SurabayaBayi lahir di pesawat Pelita Air Jakarta-Surabaya. (Foto: Dok. Istimewa/Tangkapan Layar)

"Ibu dan anak dalam keadaan sehat dan selamat," tukasnya.

Pukul 14.18 WIB, pesawat Pelita Air itu mendarat di Bandara Juanda. Di sana petugas bandara yang terdiri dari Airport Duty Manager, Airport Rescue and Fire Fighting, Apron Movement Controller, dan dokter dari KKP sudah stand by di apron.

"Petugas langsung berkoordinasi dengan awak kabin untuk melakukan penanganan medis kepada satu penumpang yang telah melahirkan di pesawat itu," tambah Yuristo.

Setelah itu, ibu dan bayi yang oleh Yuristo tidak diungkap identitasnyua itu dievakuasi dari pesawat ke ambulans Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Juanda.

"Dokter bersama petugas Gapura membawa penumpang dan bayinya ke ambulans untuk dirujuk ke RS Mitra Keluarga Waru pada pukul 14.45 WIB," ungkap Yuristo.

Halaman 2 dari 2
(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads