Syarat Umur Hewan Kurban dan Batas Waktu Penyembelihannya

Syarat Umur Hewan Kurban dan Batas Waktu Penyembelihannya

Meilisa Dwi Ervinda - detikJatim
Jumat, 23 Jun 2023 07:00 WIB
Pastikan Hewan Kurban Siap dan Sehat, Gubernur Jatim Datangi Peternakan Sapi di Lamongan
Ilustrasi hewan kurban/Foto: Eko Sudjarwo
Surabaya -

Hari Raya Idul Adha 2023 sudah di depan mata. Saat ini banyak muslim yang tengah mencari hewan kurban terbaik untuk disembelih di hari raya nanti.

Sebelum membeli hewan untuk berkurban, pastikan detikers memahami syarat yang harus dipenuhi hewan kurban. Agar kurbannya sah sesuai syariat Islam.

Salah satu syarat hewan kurban yakni harus memiliki umur yang sudah ditentukan. Lantas, berapa minimal umur hewan kurban? Berikut ini penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hewan Kurban:

1. Syarat Umur Hewan Kurban

Hewan yang hendak dikurbankan sebaiknya dipilih yang paling baik, sehat, dan juga tidak cacat. Selain itu, umur hewan kurban juga harus sesuai dengan syarat.

Mengutip laman Kemenag Kalimantan Tengah, ada beberapa ketentuan mengenai umur hewan kurban, seperti berikut ini.

ADVERTISEMENT
  • Unta minimal berumur 5 tahun ke atas
  • Sapi minimal berumur 2 tahun ke atas
  • Kambing minimal berumur 1 tahun ke atas
  • Domba minimal berumur 1 tahun ke atas

Ada banyak dalil yang menerangkan mengenai hewan kurban. Salah satunya hadis yang diriwayatkan HR Abu Dawud seperti berikut ini:

"Dari Jabir ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: Janganlah kamu menyembelih (hewan kurban) kecuali yang musinnah sekiranya tidak susah atas kamu (dan jika susah) sembelihlah kambing".

Kemudian ada Hadis 'Ann Al-Ma'bud VII: 498 tentang musinnah. Berikut bunyinya:

"Menurut Ibnu Malik, musinnah itu ialah yang telah cukup umur. Kalau unta yang telah berumur lima tahun masuk tahun keenam, sapi yang telah berumur dua tahun masuk tahun ketiga, domba atau kambing yang telah berumur satu tahun".

2. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Waktu menyembelih hewan kurban yakni setelah salat Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah), sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah (hari tasyrik).

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut.

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ رواه البخاري ومسلم

Artinya: Barang siapa menyembelih (hewan kurban) sebelum ia bersalat, maka hendaklah ia mengulanginya di tempat lain. Dan barang siapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelihnya. (HR Bukhari dan Muslim)

Kemudian tentang waktu akhir penyembelihan hewan kurban yakni hari tasyrik, sebagaimana diriwayatkan Jubair bin Mut'im dalam hadis berikut ini.

وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحُ ) رواه أ و رواه أحمد...

Artinya: ... Seluruh hari-hari tasyrik adalah waktu penyembelihan. (HR Ahmad)




(sun/iwd)


Hide Ads