Bela EM UB yang Programnya Dibekukan, DPM Layangkan 3 Tuntutan ke WR III

Bela EM UB yang Programnya Dibekukan, DPM Layangkan 3 Tuntutan ke WR III

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 20 Jun 2023 13:10 WIB
Universitas Brawijaya Malang
Universitas Brawijaya (UB). (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Dewan Perwakilan Masyarakat (DPM) Universitas Brawijaya (UB) turut bersuara terkait pembekuan program kerja Eksekutif Mahasiswa (EM) oleh Wakil Rektor (WR) III Dr Setiawan Noerdajasakti SH MH. Tindakan WR III tersebut dianggap mereduksi kedaulatan mahasiswa.

Ketua Umum DPM UB Rifco Foseptin menegaskan, larangan aksi baik di dalam maupun luar kampus sama saja dengan menghambat demokratisasi akademik kampus. DPM UB juga mengecam tindakan WR III yang mengancam pencopotan jabatan pengurus EM UB.

"Kami menolak sikap WR III yang melakukan pembekuan atau hambatan terhadap seluruh hak administratif dan keuangan EM UB, sebab apa yang dilakukan EM UB itu bentuk kebebasan akademik," tegas Rifco kepada detikJatim, Selasa (20/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh sebab itu, keberadaan (EM UB) sebagai lembaga mahasiswa yang mempunyai program kerja dengan berorientasi kepada mahasiswa harus difasilitasi sepenuhnya," sambungnya.

Tak berhenti di situ, DPM UB juga mengaku kedaulatan lembaga tinggi mahasiswa sudah diberangus oleh WR III. Buktinya, EM UB dan DPM UB saat ini diklasifikasikan sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

ADVERTISEMENT

Kemudian pada Peraturan Rektor (Pertok) PKKMB, kedudukan DPM UB sebagai lembaga legislatif yang mempunyai fungsi legislasi dan pengawasan sudah tidak ada legitimasinya. Sebab, semua sektor di ambil alih sepenuhnya oleh panitia dosen melalui keputusan WR III.

"Akibatnya proses seleksi panitia PKKMB unsur mahasiswa terdapat banyak kejanggalan mulai dari transparansi, penyelewengan administrasi dalam hal ini Wakil Ketua Pelaksana II PKKMB merupakan angkatan 2020 tidak sesuai dengan ketentuan umum No. 2 Panitia PKKMB yakni angkatan 2021 dan 2022," ungkapnya.

"Lalu tidak adanya pengawasan proses seleksi karena tidak ada lembaga yang mengawasi panitia dosen yang seharusnya peran DPM UB ketika proses seleksi panitia PKKMB berada pada kewenangan lembaga formal mahasiswa yakni EM UB," sambungnya.

3 Tuntutan DPM UB:

1. Menolak segala bentuk pemberangusan terhadap demokrasi mahasiswa di Universitas Brawijaya (UB).

2. Meminta WR III untuk mengembalikan peran DPM UB sebagaimana semestinya.

3. Mengembalikan legitimasi kedaulatan mahasiswa dengan cara menghadirkan kembali Kongres Mahasiswa Universitas Brawijaya.




(hil/dte)


Hide Ads