Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) menantang Wakil Rektor III UB Dr Setiawan Noerdajasakti untuk terlibat dalam debat terbuka. Ini merupakan tindak lanjut dari aksi Setiawan yang melakukan pembekuan pada program kerja EM.
"Kami berencana untuk membuat panggung debat terbuka untuk WR III UB. Bahkan kalau perlu kami akan turun di depan gedung rektorat. Hal ini masih di tahap konsolidasi dengan mahasiswa," ujar Presiden EM UB Rafly Rayhan Al Khajri kepada detikJatim pada Senin (19/6/2023).
Rafly menyampaikan, pihaknya masih menunggu itikad baik Wakil Rektor III UB sesuai dengan batas waktu yang diberikan dalam pernyataan sikap tersebut. Ketika desakan ini tak mendapatkan respons, maka mereka akan membuka panggung debat terbuka hingga turun ke depan kantor rektorat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih menunggu itikad baik Wakil Rektor III UB hingga malam ini sesuai tenggat waktu yang kami sampaikan dalam rilis," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Rektor III Universitas Brawijaya Dr Setiawan Noerdajasakti membantah bahwa dirinya telah membekukan program kerja Eksekutif Mahasiswa (EM) UB. Setiawan mengatakan dirinya tidak mengetahui soal pembekuan tersebut. Dengan santai, ia mengarahkan detikJatim untuk menghubungi langsung pihak EM UB.
"Aku tambah gak ero. Takon o nang sing gawe berita, aku mbok takoni yo gak ero (saya malah nggak tahu, tanya saja ke yang buat berita bahwa ada pembekuan, kalau saya kamu tanya, ya nggak tahu soal pembekuan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).
Ia pun mempertanyakan bukti-bukti tuduhan dirinya melakukan pembekuan EM UB. Sebab, ia merasa tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) ataupun pernyataan secara resmi melakukan pembekuan kepada EM UB.
"Lah keputusan itu dituangno dalam opo, SK atau dalam bentuk opo atau pengumuman, notes atau opo? (Keputusan itu dituangkan dalam bentuk apa, SK atau dalam bentuk pengumuman, notes atau apa?)," terang Setiawan.
Seperti diketahui, pasca pembekuan program kerja mereka, EM UB menyatakan sikap melalui rilis tertulis pada 16 Juni 2023 lalu. Dalam pernyataan tersebut terdapat 6 poin sebagai berikut:
1. Mengecam segala bentuk intimidasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat atau pikiran dengan lisan maupun tulisan yang dijamin dan dilindungi menurut Pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD 1945
2. Mengecam segala bentuk intervensi terhadap kedaulatan lembaga mahasiswa dan demokratisasi di lingkungan kampus
3. Menyayangkan setiap kebijakan Wakil Rektor III UB yang menciderai kebebasan berpikir dan berpendapat serta kebebasan akademik mahasiswa sebagaimana dijamin dan dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
4. Meminta Wakil Rektor III UB menjalankan kewajibannya dan melindungi hak-hak organisasi kemahasiswaan yang berkaitan dengan administrasi, fasilitas, dan keuangan sebagaimana Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
5. Meminta Wakil Rektor III UB mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan dan demokratisasi di lingkungan mahasiswa dalam kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi
6. Mengultimatum Wakil Rektor III UB untuk menyampaikan permohonan maaf melalui lisan atau tulisan yang disampaikan secara terbuka kepada mahasiswa Universitas Brawijaya dalam waktu selambat-lambatnya 3x24 jam sejak rilis ini diterbitkan.
(hil/dte)