Bazar Blitar Djadoel yang digelar di Alun-alun Kota Blitar sejak Sabtu hingga Rabu, 17 hingga 21 Juni 2023 itu dikepung parkir liar. Para juru parkir nakal menarik tarif melebihi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Blitar.
Masyarakat yang turut meramaikan kegiatan bazar tahunan pun menyayangkan keberadaan jukir nakal itu. Seperti yang dialami Ediana Safitri (27) salah satu pengunjung.
Edina mengaku sempat berurusan dengan jukir nakal di Blitar Djadoel. Padahal, dia sudah parkir di kantong parkir yang disediakan oleh penyelenggara. Menurutnya, jukir itu memberikan karcis parkir tapi tarifnya tidak tercantum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat karcisnya tapi tidak ada tarifnya. Diminta bayar Rp 5 ribu, padahal harusnya, kan, cuma Rp 3 ribu," katanya saat ditemui detikJatim, Senin (19/6/2023).
Ediana menyebut dirinya sempat adu argumen dengan jukir nakal itu hingga akhirnya dengan tegas membayar parkir sesuai dengan aturan Dishub Kota Blitar. Pada akhirnya, jukir itu tetap menerimanya.
"Saya enggak mau mengalah, tetap saya kasih sesuai aturannya Rp 3 ribu. Dia ya terima saja, memang harus tegas," pungkasnya.
Keberadaan parkir liar di Blitar Djadoel yang tahun ini dibuka oleh Menko PMK Muhadjir Effendy itu selalu terjadi setiap tahun. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar berjanji akan menindak tegas parkir liar maupun juru parkir alias jukir nakal.
Kepala Dishub Kota Blitar Juari menyatakan, agar para jukir bisa ditindak masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila menemui parkir liar yang meresahkan itu.
"Laporkan saja, silakan. Petugas sudah kami siagakan di sejumlah pos pelayanan di Bitar Djadoel," kata Juari saat dikonfirmasi detikJatim.
Dia ungkapkan bahwa sebenarnya Dishub Kota Blitar telah mendata ada sebanyak 50 orang jukir yang terdaftar untuk menjaga beberapa kantong parkir. Karena itu dia akan menindak tegas jukir nakal selama kegiatan Blitar Djadoel bila masih ditemukan.
"Ada 50 orang jukir. Untuk kantong parkir tersebar di beberapa titik yang sudah kami petakan sebelumnya. Termasuk Jalan Merdeka, Jalan Masjid Agung, dan sekitar Alun-alun Kota Blitar," ujarnya.
Juari juga mengatakan bahwa pihaknya sudah membekali para jukir resmi dengan karcis yang juga resmi. Dalam karcis itu sudah tercantum tarif parkir yang jelas. Yakni Rp 3 ribu untuk sepeda motor dan Rp 5 ribu untuk mobil.
"Kalau lebih dari itu silahkan laporkan, dengan bukti foto maupun karcis parkir. Kami juga akan keliling untuk pengawasan dalam mencegah maraknya parkir liar itu," katanya.
(dpe/fat)