Banyak warga mengeluhkan juru parkir (jukir) nakal yang menerapkan tarif tidak sesuai ketentuan di wilayah Kayutangan, Kota Malang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang pun turun tangan menindak juru parkir tersebut.
Berdasarkan bukti dan laporan yang didapat Dishub Kota Malang ada 2 jukir liar yang merugikan dan membuat warga tidak nyaman. Mereka telah melakukan penarikan tarif parkir melebihi tarif normal.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menegaskan bahwa pihaknya langsung memberikan tindakan tegas kepada kedua jukir liar itu. Terutama dengan tidak lagi memperbolehkan mereka beroperasi di Kayutangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari laporan warga dan bukti-bukti yang kami dapat kami menemukan ada 2 jukir yang melakukan penarikan tarif tidak sesuai ketentuan. Kami langsung menindak dan melarang mereka parkir lagi," ujarnya kepada detikJatim, Rabu (14/6/2023).
"Hasil pengecekan yang dilakukan petugas juga ditemukan bahwa dua jukir itu ternyata tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) petugas parkir. Tapi mereka pakai rompi parkir. Artinya mereka jukir liar," sambungnya.
Tindakan tegas terhadap dua jukir liar itu dilakukan untuk memberi efek jera dan peringatan kepada jukir lainnya agar tidak berbuat nakal. Saat melakukan tindakan Dishub Kota Malang juga menyosialisasikan itu kepada para jukir resmi.
"Kita kumpulkan para jukir dan kami beritahu dilarang menaikkan tarif seenaknya sendiri hingga merugikan warga. Jika ditemukan ada yang melakukan perbuatan semacam ini akan kami tindak tegas," terang Wijaya.
Wijaya berterima kasih kepada warga yang mau melaporkan temuan-temuan Jukir nakal semacam ini. Ia menyampaikan bagi warga yang menemukan adanya perbuatan-perbuatan serupa bisa melaporkan lewat medsos resmi Dishub Kota Malang.
Sebelumnya, warga mengeluhkan penarikan tarif parkir tidak normal di kawasan Kayutangan. Kendaraan roda empat atau mobil yang harusnya cukup membayar Rp 3 ribu sesuai dengan karcis parkir ditarik Rp 5 ribu dan tidak diberi karcis.
(dpe/iwd)