Akal-akalan Tetangga Balita Positif Sabu agar Lolos dari Jerat Hukum

Kabar Daerah

Akal-akalan Tetangga Balita Positif Sabu agar Lolos dari Jerat Hukum

Muhammad Budi Kurniawan - detikJatim
Jumat, 16 Jun 2023 15:27 WIB
Seorang balita positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur. Balita berinisial N itu positif narkoba jenis sabu usai meminum air yang diberikan tetangganya.
Ilustrasi pilu balita positif narkoba (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sebastien Gonzalez)
Surabaya -

Ada-ada saja akal-akalan ST (51) agar lolos dari jerat hukum usai memberi balita tetangganya dari bong bekas sabu. Ia menuding si ibu korban bersalah karena asal comot mengambil air dari botol bekas bong.

Pihak keluarga balita positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) membantah tudingan ST. Bantahan itu disampaikan kuasa hukum ibu korban bernama Dyah Lestari. Menurutnya, tudingan ST hanya alibi agar bisa terbebas dari jerat hukum.

"Keterangan pelaku itu alibi saja. Cuma berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dia sendiri membuat pengakuan," ujar Dyah dilansir dari detikSulsel, Jumat (16/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dyah menyebut, penyidik kepolisian juga sudah menegaskan bahwa yang memberi minuman adalah tersangka ST. Dyah pun menjelaskan duduk perkara wanita tersebut memberikan air minum kepada balita itu.

Dyah memaparkan, insiden itu terjadi saat ibu korban datang mengunjungi kediaman tersangka di Kecamatan Sungai Pinang pada Selasa (7/6). Saat itu, balita kehausan sehingga ibu korban meminta air minum kepada tersangka.

ADVERTISEMENT

Saat itulah pelaku langsung memberikan minuman dari botol bekas bong sabu. Botol yang belakangan diakui tersangka yang diubah menjadi alat isap sabu sebelumnya.

"Kemudian pelaku langsung memberikan air itu ke anaknya. Jadi bukan memberikan lewat tangan ibu korban," jelas Dyah.

Dyah menambahkan pihaknya akan tetap mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Dia meyakini dengan bukti-bukti yang ada tudingan tersebut hanya alasan pelaku agar terbebas atau diringankan dari jeratan hukum.

"Nanti bisa dibuktikan di persidangan karena kami memiliki bukti-bukti seperti keterangan BAP pelaku dan isi chat pelaku yang mengakui memberikan minuman sendiri ke korban," tegasnya.




(hil/dte)


Hide Ads