Pemkab Blitar menargetkan pembebasan lahan trase 5 Pansela kelar tahun ini. Lahan warga yang telah dibebaskan saat ini seluas 1,7 hektare di trase 5 di Sumbersih-Serang dengan anggaran daerah sekitar Rp 3 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono mengatakan tahun ini ada pembebasan lahan untuk jalur Sumbersih-Serang di Kecamatan Panggungrejo.
Pembebasan lahan dilakukan karena ada perubahan di trase 5. Kontur tanah berbukit berpotensi longsor jika hujan deras mengguyur wilayah itu. Sehingga lahan warga yang sudah dibebaskan, sebelumnya tidak terpakai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk lahan yang harus dibebaskan 1,7 hektar sampai saat ini masih dalam proses pembebasan. Kami targetkan kelar tahun ini. Kami sudah anggarkan sekitar Rp 3 miliar bersumber dari dana APBD Pemkab Blitar," kata Dicky dikonfirmasi detikJatim, Senin (12/6/2023).
Dicky memastikan, untuk proses pembebasan lahan ini Dinas PUPR sudah menyelesaikan daftar perencanaan pengadaan tanah (DPPT). Sedangkan untuk proses lain hingga pembayaran akan dilaksanakan tim yang dibentuk oleh Pemkab Blitar. Sementara tahun lalu Pemkab Blitar juga melakukan pembebasan lahan untuk pansela jalur Tugurejo berbatasan Malang atau di trase 8.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jalur Pansela yang melewati Kabupaten Blitar sejauh 62.763 KM. Namun berbagai kendala yang dihadapi Pemda setempat membuat pembangunan jalur lintas selatan itu baru terealisasi 30 persen.
Dalam Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2029, dukungan infrastruktur stategis Nasional pembangunan Pansela di Kabupaten Blitar terdiri dari 8 trase.
Ke-8 trase itu adalah Trase Tulungagung-Bululawang sepanjang 5,2 KM, Trase Bululawang-Sidomulyo sepanjang 7,05 KM, Trase Sidomulyo-Tambakrejo sepanjang 5,909 KM, Trase Tambakrejo-Serang sepanjang 12,85 KM, Trase Serang-Sumbersih sepanjang 4,374 KM, Trase Sumbersih-Ringinrejo sejauh 13,05 KM, Trase Ringinrejo-Jolosutro sejauh 7,53 KM dan Trase Jolosutro-Malang sepanjang 6,8 KM
Namun beberapa kendala dihadapi Pemkab Blitar sebagai pihak yang berkewajiban membebaskan lahan warga. Data dari Kabid Praswil dan Ekonomi Bappeda Pemkab Blitar, Moh Yusril Khoiri, tahun 2003-2006 dana APBD Kabupaten Blitar sekitar 4,3 miliar telah dikeluarkan agar status tanah warga yang dilewati pembangunan Pansela clear and clean. Karena sebagian besar lahan milik Perhutani. Sementara hanya di wilayah Tambakrejo dan Wates saja yang melewati tanah milik warga.
Masalah muncul, ketika ada review Detail Engineering Design (DED) dan pendanaan yang bersumber dari loan atau pinjaman dari Islamic Development Bank (IDB) dan Asia Development Bank (ADB). Karena pihak bank mensyaratkan ketentuan beberapa hal di antaranya terkait mitigasi bencana, AMDAL, gender dan keselamatan.
Dari review DED itu, akhirnya ada pergeseran Trase Sumbersih-Serang sampai batas Kabupaten Malang. Ini berkaitan dengan mitigasi bencana dan perhitungan keekonomian. Tahun 2019 trase itu harus digeser beberapa meter.
"Padahal lahan warga sudah kami bebaskan. Bagaimana nasib lahan yang sudah bebas itu, kami tanyakan sampai pusat tapi belum ada solusi komplet sampai sekarang," ungkap Yusri.
Usulan anggaran yang bersumber pinjaman sebesar Rp 310 miliar untuk pembangunan pansela di Kabupaten Blitar sampai tahun 2023. Dengan adanya review DED, otomatis ada perubahan anggaran pembangunan yang dibutuhkan.
"Kendala kami di Pemkab adalah ketidakpastian trase, ketidakpastian DED. Karena ini menyangkut pembebasan lahan warga Ketika kami menanyakan Balai Jalan Jatim Bali jawabannya mereka hanya pelaksana. Pelaksana di kementerian pusat. Dari kementerian pun kami belum mendapat jawaban," ujarnya.
Yusri menambahkan tahun 2023 ini Pemkab Blitar menganggarkan dana APBD sebesar Rp 6,3 miliar untuk pembebasan lahan kurang dari 5 hektare di wilayah Wates. Karena pengadaan lahan di atas 5 hektare harus seizin Gubernur Jatim.
(abq/iwd)