IMB Tak Sesuai Peruntukan, DPRD Surabaya Minta Lawson Embong Malang Tutup

IMB Tak Sesuai Peruntukan, DPRD Surabaya Minta Lawson Embong Malang Tutup

Esti Widiyana - detikJatim
Jumat, 09 Jun 2023 20:02 WIB
Lawson Surabaya
Lawson Embong Malang, Surabaya (Foto: Esti Widiyana)
Surabaya -

Lawson di Jalan Embong Malang, Surabaya, diminta untuk tutup oleh DPRD Surabaya. Penutupan diminta karena IMB Lawson Embong Malang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Lawson ini perusahaan multinasional. Perusahaan besar ada di Jalan Embong Malang. Lawson itu restorannya beroperasi di tempat yang tidak sesuai dengan IMB. Itu sudah beroperasi beberapa bulan dan IMB tidak sesuai peruntukan, peruntukannya pertokoan dan rumah hunian. Di hearing kemarin, saya keras menutup usahanya itu sampai izin IMB keluar," ujar Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfuds saat dihubungi detikJatim, Jumat (9/6/2023).

Mahfuds mengatakan pihak Lawson beralasan tidak mengetahui jika di Surabaya harus ada izin seperti itu. Izin awal Lawson berupa ruko atau perkantoran, tapi kini dijadikan sebuah restoran. Jika diabaikan, kata Mahfuds, bisa memberikan contoh kepada perusahaan lain untuk tidak mengurus izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya menjadi pelajaran untuk pengusaha lain. Kalau dibiarkan, maka perusahaan lain akan mencontoh ini. Mereka masih buka. Maka dibutuhkan ketegasan Satpol PP dan dinas terkait. Kalau dibiarkan bisa menjadi contoh," jelas Mahfuds.

Oleh karena itu, Mahfuds menyarankan untuk menutup dulu Lawson. Tak ada batas waktu yang diberikan sembari mengurus IMB peruntukan.

ADVERTISEMENT

"Kalau menurut saya tutup dulu, setelah tutup mengurus IMB dan jika sudah selesai bisa buka lagi. Sesederhana itu. Kalau dibiarkan akan memberikan kelonggaran pelanggaran," ujarnya.

Sementara itu, Corporate Communication Manager Lawson Indonesia Firly Firlandi saat dihubungi detikJatim melalui telepon mengatakan pihaknya mengikuti aturan dan regulasi di wilayah Surabaya. Bahkan pihaknya sudah mengajukan IMB peruntukan dan hingga kini menunggu prosesnya.

"Kami masih buka, kami masih menunggu dari Pemkot Surabaya mengenai langkah dan kelanjutannya. Kami sudah mengurus perizinan. Untuk IMB yang disebut IMB peruntukan sudah proses dan sudah diajukan. Sudah ada tanda terima. Kita cari yang terbaik, ikut aturan," kata Firly.

Jika memang diminta tutup sementara, kata Firly, pihaknya akan mengikuti aturan. Karena semua izin sudah diajukan oleh pihak Lawson.

"Kita ini harus tunduk sama regulasi (jika diminta tutup sementara). Mengikuti regulasi. Pada prinsipnya kami beritikad baik mengurus perizinan tersebut. Izin lainnya sudah komplet terpenuhi, tinggal IMB peruntukan saja. Itu pun sudah pengajuan proses," pungkas Firly.




(esw/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads