Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti meminta agar segel di SD/MI Cokroaminoto Ampel dibuka. Namun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Satpol PP enggan membuka segel tersebut.
Persoalan itu memang dibawa ke dalam hearing bersama Komisi D DPRD Surabaya, pihak yayasan sekolah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Satpol PP. Pada rapat dengar pendapat itu, Pemkot diminta untuk membuka segel agar renovasi sekolah bisa diselesaikan dan siswa bisa kembali belajar di sekolah.
Namun, DPRKPP tidak dapat menuruti solusi dari DPRD Surabaya. SD dan MI Cokroaminoto akan tetap disegel hingga IMB terselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tetap gak buka. Harus selesai dulu IMB baru kita buka segelnya. Kita tetap jalan terus. Yang namanya prosedur pemberian sanksi ketika bangunan tidak ada izinnya ya kita lakukan," kata Sekretaris DPRKPP Surabaya Ali Murtadlo kepada wartawan di Komisi D, Selasa (17/1/2023).
Selain itu, usulan memberikan dispensasi kepada sekolah juga tidak bisa dilakukan oleh DPRKPP. Sebab tidak ada aturan dispensasi, oleh karena itu tetap melanjutkan penyegelan hingga IMB selesai.
"Kita kan harus mikir luas. Kita kadang-kadang mikir gak fokus satu itu aja. Akan bahaya, ini bagian dari hati-hati, kita mengingatkan," ujarnya.
Ali menjelaskan jika SD dan MI Cokroaminoto sendiri tidak memiliki IMB. Pada tahun 2021 masih mengurus sertifikat tanah ke BPN. Tanah tersebut juga bukan aset milik pemkot.
"Kalau di perda kan saat melaksanakan pembangunan diharapkan semua bangunan yang berdiri harus punya IMB. Makanya ada yang namanya pemutihan. Bangunan diajukan IMB saat sudah berdiri. Nanti mungkin ada ketentuan berbeda. Kita beri izin bangunan yang sudah berdiri dan belum ketentuannya disesuaikan intensitas bangunan," jelasnya.
Terkait 7.000 bangunan tanpa IMB di Surabaya selama tahun 2022, Ali membenarkannya. Jumlah tersebut termasuk bangunan yang belum mempunyai IMB dan melanggar.
"Kita pasti akan berikan teguran, peringatan sesuai sanksi administratif sesuai Perda nomor 7 tahun 2009. Jadi, sampai dengan Satpol PP itu kita lihat dulu apakah dipenuhi peringatan 1-3 IMB-nya selesai. Kalau tidak, akan kita sampaikan ke badan penertiban untuk disegel. Kalau tidak, ya kita buka bahwa sudah memenuhi IMB," urainya.
"Kadang kita itu melihat banyak yang melanggar dibiarkan. Itu keterbatasan kita. Kita sudah berikan sanksi tapi dia buka sendiri. Atau kita ingatkan tutup lagi sampai batas mana, kita memantau itu akhirnya bangunan jadi. Kita juga tidak sekuat itu untuk memperhatikan terus," pungkasnya.
(esw/iwd)