Ketika tanggal pernikahan telah ditentukan, ijab kabul dalam tahanan pun menjadi pilihan. Hal itu yang dilakukan TA, tersangka kasus narkoba Polres Pasuruan Kota yang terpaksa melangsungkan pernikahan di ruang tahanan.
Suasana haru menyelimuti ruang tahanan Polres Pasuruan Kota, Rabu (7/6/2023). Sedih dan gembira bercampur menjadi satu saat TA, tahanan asal Kecamatan Kraton, melangsungkan pernikahan dengan perempuan pujaannya, LA.
Ijab kabul dihadiri mempelai perempuan dan keluarga dari kedua mempelai. Hadir pula para tahanan, anggota Sat Tahti dan anggota Sat Narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernikahan TA dengan LA sebelumnya memang sudah disepakati akan digelar bulan ini. Namun, karena yang bersangkutan tersandung masalah pidana, prosesi pernikahan dilakukan di tahanan.
TA usai melakukan ijab kabul langsung memeluk istrinya sembari tertunduk. Ia mengaku menyesali perbuatannya.
"Perasaan saya tidak bisa dijelaskan, campur aduk. Saya menyesal, mohon maaf kepada istri dan pihak keluarga. Terima kasih banyak kepada Polres Pasuruan Kota atas kesempatan juga waktu yang diberikan, sehingga bisa lancar dan terwujud pernikahan saya," kata TA.
Kasat Tahti Polres Pasuruan Kota Ipda Suhariono menyampaikan pernikahan tahanan narkoba berlangsung seizin pimpinan. Hal itu sebagai salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat walaupun tahanan sekalipun.
"Sesuai petunjuk Pak Kapolres, meski status yang bersangkutan saudara TA masih menjalani proses hukum sebagai tahanan di Polres Pasuruan Kota, tetapi karena syarat sudah sesuai, maka akad nikah tetap dijalankan, dan prosesi ijab kabul dilakukan dengan prosedur pengamanan ketat," kata Suhariono.
(abq/iwd)