Tahanan kasus pencabulan di Ngawi menikah dengan sang pujaan hati. Pernikahan tersebut berlangsung di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi.
Pengantin pria yakni NW (20), warga Kecamatan Bringin. Ia ditahan Satreskrim Polres Ngawi dalam kasus pencabulan. Sementara mempelai wanitanya yakni RDN (19).
"Betul ada pernikahan tahanan di Polres Ngawi sore kemarin," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (13/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus pencabulan," imbuh Dwiasi.
Prosesi pernikahan NW dan RDN, kata Dwiasi, dipimpin penghulu dari Kantor KUA setempat. Keluarga kedua mempelai juga menjadi saksi pernikahan tersebut.
"Kegiatan pernikahan ini sudah direncanakan lama. Tapi memang keadaan menjadi lain saat pertengahan April 2023, calon mempelai pria tersangkut tindak pidana dan harus mengikuti proses hukum yang ada. Kedua mempelai tetap melanjutkan proses pernikahannya," terang dwiasi.
Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto menjelaskan dalam pernikahan itu, mempelai pria memberikan mahar seperangkat alat salat dan uang Rp 200 ribu.
"Status yang bersangkutan saudara NW masih menjalani proses hukum sebagai tahanan di Polres Ngawi. Namun hak-haknya sebagai WNI tetap diberikan. Sudah sesuai prosedur dan syaratnya lengkap, maka akad nikah tetap dijalankan," ungkap Haryanto.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono menambahkan NW dijerat Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
(sun/iwd)