Sebanyak 400 personel anggota Satpol PP Jawa Timur, Polri, TNI, serta dibantu anggota Satpol PP Kota Kediri menertibkan aset milik Pemprov Jatim yang hendak dipakai untuk perluasan rumah sakit. Di lokasi lahan itu, sejumlah massa melakukan penghadangan.
Lahan yang hendak ditertibkan itu berlokasi di Jalan Veteran, Persada Sayang, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Penertiban lahan dilakukan karena rencananya lahan itu akan dimanfaatkan untuk perluasan Rumah Sakit Umum (RSU) Daha Husada.
Pantauan detikJatim di lapangan, ada 400 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan Satpol PP Kota Kediri yang hendak memulai penertiban sekitar pukul 08.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ada 26 kavling di lokasi lahan yang hendak ditertibkan, terdiri dari 4 kavling lahan kosong, 2 kavling dibongkar penghuni, dan sisanya masih berupa bangunan dengan kurang lebih 18 Kepala Keluarga yang masih menghuni lahan itu.
Saat penertiban dimulai, sejumlah massa dari PMII dan warga Persada Sayang melakukan penghadangan. Massa yang menghalang-halangi petugas itu membawa banner sembari berorasi.
"Kami sudah mengajukan proses gugatan ke Pengadilan Negeri. Tolong hentikan eksekusi, kita bicara duduk bersama, tangguhkan eksekusi, " kata salah satu warga Persada Sayang Putut Suharto saat berorasi jelang eksekusi, Senin (5/6/2023).
Situasi sempat memanas. Namun upaya penghadangan penertiban yang dilakukan petugas gabungan itu tak berlangsung lama. Para petugas berhasil meredam aksi tersebut.
Selanjutnya, massa aksi melakukan dialog bersama untuk mencari solusi eksekusi pengosongan aset milik Pemprov Jatim. Saat dialog berlangsung sejumlah personel gabungan melakukan pengosongan aset milik Pemprov yang dihuni warga itu.
![]() |
Perlu diketahui masalah ini muncul sejak terbit SK Gubernur Jatim yang menerangkan bahwa aset di dekat kawasan perumahan Persada Sayang di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri itu telah diberikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jatim pada 2015.
Dinkes Provinsi Jatim berencana menggunakan lahan seluas 5.556 meter persegi itu untuk perluasan RSU Daha Husada. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur RSUD Daha Husada dr Darwan Triyono.
"Upaya penertiban ini dilaksanakan sebagai langkah akhir dari seluruh upaya sosialisasi dan mediasi kepada warga yang telah terlaksana sejak tahun 2015," kata Direktur RSUD Daha Husada dr Darwan Triyono kepada detikJatim, Senin (5/6/2023).
Darwan menambahkan bahwa sosialisasi telah dilaksanakan pada 14 April 2015 yang bertempat di Dinas PU Bina Marga Kediri Provinsi Jatim. Lalu pada 26 April 2016 bertempat di RS Kusta Kediri.
![]() |
Berikutnya pada 8-12 Oktober 2018, dengan mendatangi ke masing-masing rumah warga. Kemudian pada 18 Desember 2018, bertempat di RS Kusta. Pada 15 Desember 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
"Pada 22 Desember 2022, kunjungan ke rumah warga beserta 3 pilar desa (petinggi/perangkat desa, bhabinkamtibmas dan Babinsa). Pada 27 Desember 2022, bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan audiensi dengan komisi A DPRD Provinsi Jatim pada 8 Mei 2023," kata dr Darwan.
Meski sempat terjadi penolakan dari sejumlah massa yang menghadang, pada akhirnya penertiban itu tetap berjalan. Sesuai pantauan detikJatim, penertiban lahan itu berjalan aman, lancar, dan damai.
(dpe/dte)