Sejumlah mobil yang parkir sembarang di sekitar RS dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang terjaring operasi gabungan. Sebagai sanksi, petugas menggembok salah satu velg kendaraan tersebut.
Dari pantauan detikJatim, Senin (6/3/2023), siang, ada beragam merk mobil yang parkir di badan jalan Pattimura, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang terjaring operasi. Ruas jalan tersebut berada di sisi utara RSSA.
Tampak bagian velg dan ban bagian depan kanan dipasang gembok besi warna kuning. Sampai petugas meninggalkan lokasi, pemilik mobil tak terlihat keluar untuk mengambil kendaraannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim mengatakan, penindakan ini dilakukan oleh petugas gabungan. Selain personel dari Dishub, ada anggota Satpol PP dan Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Malang Kota yang ambil bagian dalam operasi tersebut.
"Ini tadi operasi gabungan penertiban parkir liar. Ada beberapa kendaraan atau mobil yang melanggar dan digembok," ujar Mustaqim saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).
Menurut Mustaqim mobil yang terjaring operasi dan kemudian ditindak dengan penggembokkan kebanyakan milik pegawai RSSA.
"Iya (mobil) kebanyakan punya pegawai RSSA," terangnya.
Mustaqim menegaskan, di lokasi tersebut sudah terpasang rambu larangan parkir bagi kendaraan. Jika melanggar, akan dilakukan tindakan berupa derek atau gembok.
"Sudah ada rambunya, bahwa dilarang parkir di situ. Jika melanggar akan diderek atau digembok," tegasnya.
Dinas Perhubungan Kota Malang mengaku sudah sering melakukan sosialisasi larangan parkir. Ini agar tepi jalan di sekitaran RSSA, khususnya di bagian utara atau Jalan Pattimura dan Jalan Jaksa Agung Suprapto depan rumah sakit milik Pemprov Jawa Timur tersebut tidak dimanfaatkan sebagai lahan parkir.
"Kami sudah sering melakukan sosialisasi. Karena bandel dan tidak mentaati, kita gembok tadi," imbuhnya.
Mustaqim menjelaskan, pemilik yang mendapati mobilnya digembok, bisa mendatangi kantor Dishub Kota Malang. Nantinya, mereka akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi.
"Pemilik mobil bisa datang ke kantor Dishub. Akan kita minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi. Kalau tetap melanggar, kita gembok 2x24 jam, dan kita minta dilakukan penilangan," pungkasnya.
(hil/fat)