Tepatnya dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023. Tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 sebagai berikut:
- Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023.
- Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023.
- Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023.
Soal bukti kelulusan juga disebutkan dalam peraturan yang sama. Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam bentuk:
- Surat keterangan lulus
- Ijazah yang ditandatangani kepala satuan pendidikan
Mengutip situs Data Pokok Kemdikbud, di Jawa Timur ada 68.064 sekolah mulai jenjang TK hingga SMA. Terdiri dari 19.746 sekolah negeri dan 48.318 swasta.
(sun/iwd)