Gedung mangkrak di Ngagel, Surabaya belum jelas nasibnya. Pemkot Surabaya akan memanggil pemilik gedung yang awalnya difungsikan jadi Trade Center Mall (TCM) itu.
Pemkot Surabaya menyatakan bahwa sejatinya gedung yang mangkrak selama kurang lebih 20 tahun itu adalah milik PT UE ASSA yang berkantor di Surabaya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad yang menyatakan itu. Menurutnya teguran sudah dilayangkan oleh Pemkot Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, dalam waktu dekat Irvan menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil pemilik gedung tersebut.
"Kami sudah melakukan teguran. Ada permasalahan dari pihak pengembang. Minggu depan kami panggil," kata Irvan kepada detikJatim, Rabu (31/5/2023).
Irvan menjelaskan bahwa pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) itu sudah dilakukan pada Desember 2004. Kemudian, gedung mulai dibangun pada 2005.
"Ini kan ada proses, intinya kita ada pengawasan bangunan. Kalau kita cek IMB-nya tahun 2004, apakah terjadi proses permasalahan, tentu kami menunggu hasil audit internal mereka (pengembang)," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa saat ini pemkot hanya bisa melakukan pengecekan gedung mangkrak itu. Apalagi ketika operasional juga harus memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).
Pemkot tidak bisa serta-merta menghancurkan bangunan yang sudah mangkrak puluhan tahun itu. Pihaknya juga tidak bisa mengakusisi gedung itu.
"Nggak bisa, kecuali ada permasalahan hukum, putusan pengadilan, baru kita bisa melakukan (penghancuran dan akuisis gedung)," tukasnya.
(dpe/dpe)