Cegah Hutan Terbakar, Pemburu Diancam Pidana-Pendaki Dilarang Bikin Api Unggun

Cegah Hutan Terbakar, Pemburu Diancam Pidana-Pendaki Dilarang Bikin Api Unggun

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 29 Mei 2023 21:50 WIB
pemadaman kebakaran di lereng Welirang wilayah Mojokerto
Kebakaran hutan Welirang/Foto: Istimewa (Dok Tahura R Soerjo)
Mojokerto - Hutan konservasi seluas 38,71 hektare di lereng Gunung Welirang Kabupaten Mojokerto terbakar. Agar kejadian serupa tak terulang, masyarakat dilarang keras melakukan perburuan liar. Selain itu, para pendaki dilarang membuat api unggun.

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT Tahura Raden Soerjo, Ajat Sudrajat mengatakan para pendaki Gunung Welirang dilarang keras membuat api unggun. Api yang diperbolehkan hanya menggunakan kompor portabel.

Sebab bara yang tersisa dari api unggun berpotensi memicu kebakaran hutan konservasi di bawah pengelolaan Tahura R Soerjo. Terlebih lagi selama musim kemarau banyak dedauanan dan ranting di dasar hutan yang mengering.

"Untuk masyarakat setiap yang masuk hutan konservasi harus ada izin ke kantor kami berupa surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi)," kata Ajat kepada detikJatim, Senin (29/5/2023).

Bagi masyarakat yang nekat melakukan perburuan liar di hutan konservasi, lanjut Ajat, diancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Menurutnya, sanksi pidana tersebut diatur pasal 21 dan 33 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sanksi pidana bagi para pemburu liar juga diatur di pasal 36 Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Bagi yang melanggarnya diancam pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Kalau ada yang masuk melakukan perburuan liar, tolong jangan melakukan karena ada sanksinya. Karena ketika melakukan perburuan liar ada kemungkinan membuat api yang mengakibatkan kebakaran hutan," tegasnya.

Berdasarkan hasil analisis Tahura R Soerjo terhadap kebakaran hutan yang terjadi tahun-tahun sebelumnya, kata Ajat, pemicunya bukanlah faktor alam. Sebab pihaknya mendapat temuan-temuan di lapangan yang menjadi indikasi faktor kesengajaanlah sebagai pemicu kebakaran hutan.

Namun, hasil analisis tersebut selama ini sebatas indikasi. Sebab menurut Ajat, petugas Tahura R Soerjo belum pernah melakukan tangkap tangan pelaku yang memicu kebakaran hutan. Di sisi lain, pihaknya tidak mempunyai fasilitas penyelidikan layaknya kepolisian dengan Laboratorium Forensik.

"Kalau indikasi-indikasi ada, ketika kami tidak bisa memastikan, itu hanya untuk analisis kami. Saya kira bukan faktor alam, kesengajaan indikasinya berdasarkan temuan-temuan di lapangan. Kemungkinan ada yg membuat perapian, tapi siapa? Kami kan belum tahu," tandasnya.


(abq/fat)


Hide Ads