Awas Ker! Pemberi Uang ke Pengemis dan Anjal di Kota Malang Didenda

Awas Ker! Pemberi Uang ke Pengemis dan Anjal di Kota Malang Didenda

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Kamis, 25 Mei 2023 18:00 WIB
Anjal di Malang
Anjal di Kota Malang. (Foto: M Aminudin/detikcom)
Kota Malang -

Warga Kota Malang dan para wisatawan perlu memperhatikan aturan ini! Siapa saja ketahuan masih memberikan uang kepada anak jalanan (anjal) maupun gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Malang bakal didenda.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat yang menyatakan bahwa Pemkot Malang saat ini sedang mengusulkan sanksi bagi masyarakat yang masih memberikan uang kepada anjal dan gepeng.

"Nanti kami usulkan di Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah terkait) perubahan perda (Peraturan Daerah) Trantribum (Ketenteraman dan Ketertiban Umum). Bentuk (sanksi bagi warga pemberi Anjal dan Gepeng) wacananya (berupa) denda," ujarnya kepada detikJatim, Kamis (25/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat menyampaikan bahwa selain usulan sanksi bagi masyarakat yang memberikan uang kepada anjal dan gepeng, dia juga menambahkan bahwa akan ada usulan sanksi bagi anjal dan gepeng yang diharapkan menjadi efek jera demi menuntaskan masalah sosial yang tak tuntas di Kota Malang.

"Yang kami masukan sebagai usulan itu kesulitan di lapangan (dalam penanganan anjal dan gepeng di Kota Malang). Kami melihat (sanksi denda bagi warga yang memberi kepada anjal dan gepeng) sudah ada di daerah lain," terang Rahmat.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, imbauan kepada masyarakat agar tidak memberi uang atau sesuatu apapun kepada anjal dan gepeng sudah diatur dalam Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan Pasal 13 Ayat (1).

"Dalam Perda ini belum ada sanksi baik bagi anjal dan gepeng maupun masyarakat yang memberi. Oleh karena itu kami mengusulkan adanya sanksi sebagai bentuk efek jera dan mengentaskan permasalahan anjal dan gepeng," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos-DP3AP2KB Kota Malang Donny Sandito menambahkan bahwa usulan perubahan Perda Trantibum yang memuat sanksi bagi pemberi maupun anjal dan gepeng itu bertujuan untuk mengurangi masalah anjal dan gepeng yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

"Terkait bagaimana cara mengurai gelandangan dan pengemis. Tapi kami akan tetap berupaya melakukan penanganan dari bawah dengan terjun ke lapangan juga," katanya.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads