Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blitar dilaporkan terkait dugaan calo paspor. ASN itu diduga menahan paspor milik salah seorang korbannya selama dua tahun.
Korban ASN tersebut diketahui berinisial BET, warga Sanankulon. Atas dugaan ini, korban dan terlapor kemudian dipanggil ke kantor Inspektorat untuk dimediasi.
Namun, agenda mediasi tersebut urung dilakukan alias gagal. Itu karena BET menolak agenda mediasi karena kuasa hukumnya tidak diizinkan masuk ke dalam ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak jadi, mediasi gagal. Kami menolak. Karena saya tidak diperkenankan masuk, sedangkan korban menginginkan saya mendampingi," kata Kuasa Hukum korban, Hadin Mohamad Ali Sodik kepada detikJatim, Senin (22/5/2023).
Hadin menyebut pihaknya mengadukan maupun melaporkan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang ASN di Pemkab Blitar. ASN itu diduga menjadi calo paspor.
"Klien kami meminta bantuan karena paspor miliknya ditahan oleh ASN itu. ASN itu kami duga adalah calo paspor. Untuk itu kami laporkan ke badan hukum dan inspektorat," katanya.
Menurut Hadin, aksi calo paspor itu sudah dilakukan oleh oknum ASN sudah berlangsung sejak lama. Itu karena paspor milik kliennya sudah ditahan sejak 2 tahun yang lalu.
Sementara terkait kerugian, Hadin mengaku kliennya belum memberikan uang kepada oknum tersebut. Namun, oknum tersebut terus meminta korban untuk segera memberikan uang agar paspornya bisa diambil.
"Klien bilang belum menyerahkan uang sama sekali, dia hanya minta paspornya dikembalikan. Kalau untuk nominalnya tidak bisa sampaikan," terangnya.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Blitar belum dapat memberikan keterangan saat agenda mediasi itu gagal. Itu karena masih menunggu hasil atau laporan dari tim yang menangani laporan tersebut.
"Kami masih menunggu laporan resmi dari tim, biar semua clear. Karena saya masih ada kegiatan di luar. Mohon waktunya," kata Inspektur Pemkab Blitar, Agus Cunanto.
(abq/iwd)