DPRD Bojonegoro Buka Suara soal 122 Penerima Dana Hibah Belum Lapor SPJ

DPRD Bojonegoro Buka Suara soal 122 Penerima Dana Hibah Belum Lapor SPJ

Ainur Rofiq - detikJatim
Jumat, 19 Mei 2023 19:25 WIB
Dana hibah bojonegoro
Salah satu lembaga penerima dana hibah di Bojonegoro. (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

DPRD Bojonegoro buka suara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 122 penerima dana hibah tahun 2022 yang belum lapor surat pertanggungjawaban (SPJ). Diketahui bahwa mayoritas penerima hibah tersebut diusulkan oleh sejumlah anggota DPRD.

"Saya belum tahu datanya, namun pengusulnya itu benar dari teman-teman Dewan, kan itu juga hanya usulan. Pada posisi realisasi dan pengawalan programnya ada di bagian Kesra," jelas Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar kepada detikJatim, Jumat ( 19/5/2023).

Data yang dihimpun detikJatim, ada 18 nama anggota DPRD Bojonegoro yang jadi pengusul nama lembaga penerima dana hibah. Lokasi lembaga tersebut tersebar di beberapa kecamatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana hibah tersebut kebanyakan dipakai untuk membangun atau rehabilitasi lembaga pendidikan, baik swasta maupun yayasan.

Erna Agustina, salah satu penerima dana hibah mengungkapkan, lembaganya menerima sebesar Rp 200 juta. Uang hibah tersebut dipakai untuk pembangunan pendidikan di Kecamatan Sukosewu.

ADVERTISEMENT

"Iya, untuk lembaga pendidikan Rp 200 juta. Sudah selesai dibangun. Kalau urusan lain lain silakan ditanyakan pemilik lembaga nggih, saya khawatir keliru ngomong nanti," tutur Erna.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan 122 lembaga penerima dana hibah di Bojonegoro belum melaporkan SPJ. Data yang dihimpun detikJatim ratusan lembaga ini mayoritas bergerak di bidang pendidikan. Lembaga penerima dana hibah ini tersebar di 26 kecamatan.

Sedangkan nominal dana hibah yang digelontorkan total senilai belasan miliar. Dana hibah diberikan ke bervariatif mulai mulai belasan juta hingga ratusan juta ke masing-masing lembaga.

Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pemkab Bojonegoro Sahlan saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan sementara dari BPK tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK itu untuk kegiatan tahun 2022 dengan total Rp 12 miliar.

"Ya sekitar Rp 12 miliar. Tapi ngapunten (maaf) itu hanya karena belum menyerahkan SPJ saja. Pokoke sudah kita panggil mereka (lembaga penerima hibah) bahkan kita datangi juga," jelas Sahlan kepada detikJatim, Kamis (18/5).

Sahlan mengakui bahwa dana hibah tersebut merupakan usulan dari anggota DPRD. Sedangkan dana hibah diambil dari anggaran APBD dengan cara ditransfer ke rekening lembaga penerima.

Lebih lanjut, Sahlan menyebut anggaran dana hibah itu diperuntukkan untuk pembangunan atau renovasi gedung. Sebab, mayoritas lembaga penerima merupakan dari bidang pendidikan.

"Ya memang usulan ada yang dari DPRD, dari masyarakat, pokoknya semua lah, yang dari DPRD ada 100 lebih pokoknya. Nilainya nggak sama ya. Ada yang untuk perawatan, untuk fisik, untuk rehab bangunan. Tergantung permintaan," terangnya.




(dpe/dte)


Hide Ads