122 Penerima Dana Hibah Bojonegoro Tak Lapor SPJ, Mayoritas Diusulkan DPRD

122 Penerima Dana Hibah Bojonegoro Tak Lapor SPJ, Mayoritas Diusulkan DPRD

Ainur Rofiq - detikJatim
Kamis, 18 Mei 2023 20:20 WIB
Sebanyak 122 lembaga penerima hibah di Bojonegoro diketahui belum setor SPJ
Foto: Sebanyak 122 lembaga penerima hibah di Bojonegoro diketahui belum setor SPJ (Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Sebanyak 122 lembaga penerima dana hibah di Bojonegoro belum melaporkan surat pertanggungjawaban (SPJ). Dana hibah ini merupakan usulan dari DPRD setempat.

Kabag Kesra Pemkab Bojonegoro Sahlan saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Temuan ini berawal dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sahlan menambahkan, usai mendapat informasi, pihaknya mengaku langsung memanggil lembaga tersebut. Pihaknya langsung mendesak agar segera melaporkan SPJ kegiatan yang diajukan sesuai proposal permohonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus kami minta untuk segera mengumpulkan SPJ-nya dan ini sudah banyak yang masuk, sudah terus berkurang yang belum nyetor," ujar Sahlan kepada detikJatim, Kamis (18/5/2023).

Ditanya lembaga mana saja yang belum menyetorkan SPJ, Sahlan mengaku tak hafal satu per satu. Ini karena banyaknya lembaga yang tercantum.

ADVERTISEMENT

"Waduh, saya nggak hafal kalau nggak buka datanya, pokoknya kami upayakan semaksimal mungkin," kata Sahlan.

Meski demikian, Sahlan mengakui bahwa dana hibah tersebut merupakan usulan dari anggota DPRD. Sedangkan dana hibah diambil dari anggaran APBD dengan cara ditransfer ke rekening lembaga penerima.

Lebih lanjut, Sahlan menyebut anggaran dana hibah itu diperuntukkan untuk pembangunan atau renovasi gedung. Sebab, mayoritas lembaga penerima merupakan dari bidang pendidikan.

"Ya memang usulan ada yang dari DPRD, dari masyarakat, pokoknya semua lah. Yang dari DPRD ada 100 lebih pokoknya. Nilainya nggak sama ya. Ada yang untuk perawatan, untuk fisik, untuk rehab bangunan. Tergantung permintaan," terangnya.

Terpisah, Suwarno, Kades Sukosewu saat dikonfirmasi membenarkan ada salah satu lembaga dari desanya yang tercantum sebagai penerima. Dana tersebut digunakan lembaga terkait untuk pembangunan gedung.

"Iya, tahun 2022 kemarin. Kebetulan ada yang pinter cari bantuan salah satu orangnya yang berada di internal yayasan pendidikan itu. Jadi bukan pihak desa yang carikan bantuannya," ujar Suwarno.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 122 lembaga penerima dana hibah di Bojonegoro dikabarkan belum melaporkan surat pertanggungjawaban (SPJ). Temuan ini berawal dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2023.

Data yang dihimpun detikJatim ratusan lembaga ini mayoritas bergerak di bidang pendidikan. Lembaga penerima dana hibah ini tersebar di 26 kecamatan.

Sedangkan nominal dana hibah yang digelontorkan total senilai Rp 12 miliar. Dana hibah diberikan ke bervariatif mulai mulai belasan juta hingga ratusan juta ke masing-masing lembaga.




(abq/dte)


Hide Ads