Puluhan warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Mereka menuntut mencabut sertifikat Hak Milik (SHM) kawasan pantai Desa Gersik Putih.
Demo di kantor yang berada di Jalan Payudan Barat, Pabian, Kecamatan Kota ini diikuti tak hanya kaum pria saja, tapi juga para ibu-ibu.
Warga meminta SHM atas nama perorangan itu dicabut karena di kawasan Pantai Gersik Putih akan dibangun tambak garam oleh investor. Alasannya kawasan tersebut merupakan lahan masyarakat sekitar menangkap ikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang orator M Faiq mengatakan penerbitan SHM atas nama perorangan di kawasan Pantai Gersik Putih melanggar Undang-Undang dan peraturan.
"Kami minta BPN Kabupaten Sumenep mengkaji ulang penerbitan SHM tersebut dan segera mencabutnya. Karena yang disertifikat itu adalah kawasan pantai atau pesisir," tegas Faiq, Rabu (17/5/2023).
Faiq menegaskan, penerbitan SHM di kawasan pantai Gersik Putih tidak hanya melanggar Undang-Undang dan peraturan. Lebih dari itu, dengan adanya SHM itu, ruang hidup masyarakat sekitar kini terancam jika sampai pembangunan tambak garam di kawasan tersebut terealisasi.
Terkait tuntutan kepada pihaknya agar mengkaji ulang penerbitan SHM di atas laut,
Kepala BPN Kabupaten Sumenep Kresna mengatakan pihaknya menerima tuntutan warga tersebut. Ia mengaku bakal melakukan identifikasi dan verifikasi dengan turun langsung ke lapangan.
Sementara untuk bisa turun langsung ke lapangan, menurut dia ada prosedur yang harus dilalui. Termasuk pihaknya butuh pendampingan dari aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian.
"Makanya nanti, warga membuat pengaduan kepada polisi terkait sertifikat di atas laut. Nanti yang mohon dari APH, baru kami bisa ke lapangan untuk mengukur," kata Kresna.
(abq/fat)