10 Ribu Warga Surabaya Pindah Tapi Tak Lapor Akan Dinonaktifkan KTP-nya

10 Ribu Warga Surabaya Pindah Tapi Tak Lapor Akan Dinonaktifkan KTP-nya

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 16 Mei 2023 00:30 WIB
Kadispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji
Kadispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya menemukan banyak temuan warga yang pindah dari Surabaya namun tidak melapor. Temuan ini akan ditindaklanjuti ke Kemendagri untuk dinonaktifkan KTP-nya.

"Yang mendata teman-teman kelurahan. Diatas 10 ribu seingat saya sejak tahun 2022. Terus kita proses untuk diajukan ke Kemendagri," kata Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji saat ditemui detikJatim di eks Humas Pemkot, Senin (15/4/2023).

Oleh karena itu, ia mendorong warga yang pindah untuk segera melaporkan. Meskipun hanya pindah ke kelurahan sebelahnya. Agar KTP-nya tidak dinonaktifkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 15 UU No. 23 tahun 2006 tentang adminduk disebutkan, jika wajib melapor kepindahan lebih dari satu tahun. "Kalau diam saja harusnya konsekuensi. Ga ada sanksi, tapi cuma dimintai datang saja (diupdate data domisili)," ujarnya.

Agus mengatakan jika data domisili dan KTP tidak sesuai, akan menghambat proses verifikasi. Khususnya ketika pasien berobat di faskes.

ADVERTISEMENT

"Kalau data itu sesuai, teman-teman tidak mungkin menunda pelayanan. Proses tersebut dilakukan agar data antar sektor bisa terus diupdate," jelasnya.

Selain itu, dengan menonaktifkan KTP warga yang sudah tidak berdomisili Surabaya, mereka tidak bisa berobat gratis di fasyankes dengan menunjukkan NIK. Karena fasilitas jaminan kesehatan yang diberikan pemkot hanya untuk warga ber-KTP dan domisili Surabaya.

"Orang Surabaya yang berhak dapat APBD yang tinggal di Surabaya. Karena banyak yang pindah bertahun-tahun tidak lapor kepindahannya. Ada mekanisme di aplikasi cek in warga," pungkasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads