Para perantau yang datang ke Surabaya diminta segera melapor ke RT/RW setempat. Jika tidak melapor, akan ada denda administrasi sebesar Rp 500 ribu yang telah menanti.
Perantau yang tinggal di Surabaya dapat melengkapi syarat pelaporan dan dokumen pendukung lainnya. Seperti surat tugas, surat keterangan dari instansi pendidikan dan surat keterangan dari instansi atau perusahaan, serta surat keterangan berobat dan surat pengantar dari RT/RW.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, setelah melapor ke ketua RT/RW setempat, perantau akan mendapatkan bukti penandaan. Seperti pada Pasal 40 Perda Surabaya No. 6 Tahun 2019, jika setiap penduduk non-permanen akan mendapatkan bukti pendataan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti pendataan penduduk non-permanen tersebut diterbitkan oleh Dispendukcapil Surabaya dan bukti tersebut wajib dibawa saat berpergian," kata Agus, Minggu (30/4/2023).
Apabila tidak membawa bukti pendataan, warga non-permanen akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp100.000. Besaran sanksi administratif ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Perda Kota Surabaya No. 6 Tahun 2019.
"Sedangkan bagi penduduk non-permanen yang tidak melaporkan diri akan dikenai denda administratif Rp 500.000, mengacu pada Pasal 107 ayat 3," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta para perantau segera melaporkan dirinya. Agar, pemkot bisa mengetahui keberadaan tinggal dan kebutuhan terhadap identitas terkini akan tercukupi.
Menurutnya, sebagian orang masih mengira bahwa ada produk identitas penduduk yang bernama Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM). Namun sejak UU No. 23 tahun 2006, sudah tidak ada lagi identitas penduduk lebih dari satu karena sudah diterapkan single identity number berupa NIK.
"Sehingga sudah tidak ada lagi KIPEM yang sifatnya juga sebagai kartu identitas di luar KTP. Oleh karena itu, bagi penduduk perantauan di Surabaya harus melaporkan dirinya kepada pemerintah kota melalui Ketua RT/RW setempat untuk dicatat dalam pelayanan pendaftaran penduduk," jelasnya.
Peraturan tersebut, kata Agus, sebagaimana termaktub dalam Pasal 42 ayat 1 Perda Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Setiap penduduk non-permanen yang tinggal wajib melapor kepada Ketua RT/RW dan/ atau pengelola/manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya dengan menyerahkan fotokopi KTP-el atau Kartu Keluarga (KK)," terangnya.
Agus lantas menjabarkan persyaratan yang diperlukan bagi warga perantauan untuk melaporkan diri sebagai penduduk non-permanen. Yakni membawa KTP-el atau KK, melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah.
"Surat Pernyataan itu diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan atau pengelola atau manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya, apabila alamat tinggal baru bukan merupakan milik pemohon," pungkasnya.
(hil/dte)