Penertiban parkir liar kembali digelar petugas gabungan di Kota Malang. Belasan mobil yang melanggar terpaksa digembok. Salah satunya mobil ambulance milik Puskesmas Arjuno.
Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang Mustaqim mengatakan, operasi penertiban parkir liar digelar bersama TNI, Polri serta Satpol PP di sejumlah titik.
Dari operasi tersebut, kata Mustaqim, ada belasan kendaraan yang terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan menggembok salah satu ban kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini, kami bersama TNI, Polri dan Satpol PP menggelar operasi dengan sasaran parkir liar atau melanggar rambu larangan parkir. Ada sejumlah kendaraan yang melanggar, dan kita gembok," tegas Mustaqim kepada detikJatim, Senin (15/5/2023).
Mustaqim membeberkan pertama tim gabungan menyasar kawasan Pasar Besar Malang. Di lokasi ini, petugas menemukan lima motor yang di parkir di atas marka larangan parkir. Sehingga kemudian motor tersebut diangkut untuk diamankan.
Dua pelanggar yang sama ditemukan petugas gabungan di kawasan Jalan Pattimura, serta 9 mobil yang melanggar parkir depan RS dr Saiful Anwar (RSSA).
Kesemuanya kemudian digembok oleh petugas. Ini bukan kali pertama petugas gabungan menggembok kendaraan yang nekat parkir di kawasan RSSA.
"Depan RSSA ada 9 mobil yang kami gembok, karena melanggar rambu larangan parkir," tegasnya.
Menyusul berikutnya 2 mobil yang ditemukan melanggar larangan parkir di kawasan Ramayana atau pertigaan Jalan Aris Munandar. Mirisnya satu diantaranya adalah mobil ambulance milik Puskesmas Arjuno.
"Untuk penertiban di pertigaan Jalan Aris Munandar atau utara Ramayana, ada dua mobil kita gembok, salah satunya ambulance milik Puskesmas Arjuno. Karena melanggar marka larangan parkir," kata Mustaqim.
Terakhir petugas gabungan menggembok empat mobil di kawasan Pasar Induk Gadang. Lantas bagaimana dengan kendaraan yang digembok di lokasi. Mustaqim mengungkapkan para pemilik diminta datang ke Dinas Perhubungan untuk mengurus pelanggaran yang dilakukan.
"Pemilik kami minta datang ke Dishub, akan kami berikan pemahaman soal pelanggaran yang sudah dilakukan," pungkasnya.
(abq/fat)