Penanganan parkir liar di wilayah Kota Malang terus digencarkan. Bahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tak segan menggembok kendaraan warga yang parkir ngawur. Operasi ini masif dilakukan sejak awal Februari 2023.
Meski begitu, kenyataannya masih banyak warga yang melanggar. Terbukti, data Dishub Kota Malang selama 10 hari terakhir, tercatat ada 142 kendaraan yang ditindak. Rinciannya, ada 122 kendaraan roda empat dan 20 roda dua.
"Mobil satu kita derek, terus dua kita tipiring dan 119 kita gembok. Sedangkan untuk sepeda motor itu 8 kita tipiring dan sisanya buat pernyataan," ujar Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan, penindakan ratusan kendaraan itu dilakukan di enam titik. Meliputi, kawasan RSSA Malang, Alun-alun Merdeka, sepanjang Jalan Basuki Rahmat, kawasan Pasar Besar dan Stasiun Kota Baru.
"Selama operasi dalam sehari rata-rata memang masih banyak, sekitar 10 mobil dan 5 motor ditindak. Tapi jumlah itu sudah agak menurun dibanding sebelumnya," terang Widajaja.
Upaya penindakan parkir liar ini akan terus dilakukan Dishub Kota Malang untuk mengurangi pelanggaran dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
"Ini termasuk pembangunan non fisik (Kota Malang), sehingga membutuhkan waktu dan dilakukan terus menerus (agar masyarakat sadar dan tertib)," tandasnya.
(hil/fat)