10 Hari, 142 Kendaraan di Kota Malang Digembok gegara Parkir Ngawur

10 Hari, 142 Kendaraan di Kota Malang Digembok gegara Parkir Ngawur

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 19 Mar 2023 18:18 WIB
Dalam 10 hari, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mencatat ada 142 kendaraan yang ditindak karena parkir ngawur
Mobil digembok/Foto: Istimewa (Dok Dishub Kota Malang)
Kota Malang -

Dalam 10 hari, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mencatat ada 142 kendaraan yang ditindak karena parkir ngawur. Dishub tak segan menggembok kendaraan warga yang parkir sembarangan sejak awal Februari 2023.

Rinciannya, 122 kendaraan roda empat dan 20 roda dua. Namun mesti menggencarkan razia, tapi kenyataannya masih banyak warga yang melanggar.

"Mobil satu kita derek, terus dua kita tipiring dan 119 kita gembok. Sedangkan untuk sepeda motor itu 8 kita tipiring dan sisanya buat pernyataan," ujar Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan, penindakan ratusan kendaraan itu dilakukan di enam titik. Meliputi, kawasan RSSA Malang, Alun-alun Merdeka, sepanjang Jalan Basuki Rahmat, kawasan Pasar Besar dan Stasiun Kota Baru.

"Selama operasi dalam sehari rata-rata memang masih banyak, sekitar 10 mobil dan 5 motor ditindak. Tapi jumlah itu sudah agak menurun dibanding sebelumnya," terang Widajaja.

ADVERTISEMENT

Upaya penindakan parkir liar ini akan terus dilakukan Dishub Kota Malang untuk mengurangi pelanggaran dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.

"Ini termasuk pembangunan non fisik (Kota Malang), sehingga membutuhkan waktu dan dilakukan terus menerus (agar masyarakat sadar dan tertib)," tandasnya.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads