Seorang pengemis yang juga penyandang disabilitas yang biasa mangkal di simpang 3 Jalan Ahmad Yani, Kota Malang, diciduk Satpol PP. Keberadaan pengemis laki-laki itu dianggap membahayakan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya menerima pengaduan adanya pengemis disabilitas di lampu merah depan masjid Sabilillah atau simpang 3 Jalan Ahmad Yani.
Keberadaan pengemis bernama Ruto itu dianggap membahayakan, bukan hanya bagi pengguna jalan melainkan juga bagi pengemis itu sendiri. Ruto yang mengalami cacat di kedua kakinya, nampak pasrah ketika diciduk petugas Satpol PP. Ia kemudian membawanya ke atas truk bersama uang hasil mengemisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian sekira pukul 10.00 WIB tadi kita lakukan tindakan, terhadap pengemis disabilitas di traffic light Sabilillah itu," ujar Rahmat kepada detikJatim, Senin (15/5/2023).
![]() |
Menurut Rahmat, tindakan penertiban terhadap pengemis tersebut berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan. Pengemis diketahui bernama Ruto (46), warga Pasrepan, Kabupaten Malang, itu kemudian dibawa ke Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.
"Kita sudah melakukan pendataan dan nantinya kita serahkan ke Dinsos untuk diberikan pembinaan," tuturnya.
Dari keterangan yang diperoleh Satpol PP, kata Rahmat, Ruto dalam sehari mendapatkan uang sekitar Rp 90 ribu dari hasil mengemis. Pendapatan akan berlipat ganda ketika hari Sabtu ataupun Minggu.
"Sehari dapat Rp 90 ribu katanya, kalau Minggu bisa Rp 300 ribu katanya. Jam bekerja mulai pukul 9 pagi sampai sore hari," terang Rahmat.
Dalam proses pemeriksaan di Satpol PP, Ruto mengaku nekat mengemis untuk menghidupi istri dan dua anaknya. Kota Malang menjadi pilihan mengemis sejak satu tahun terakhir.
"Sudah satu tahun, alasannya untuk menghidupi anak dan istrinya. Sesuai pengakuan, punya anak dua di Pasuruan. Lokasi mengemis berpindah-pindah," pungkas Rahmat.
(mua/iwd)