Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya membuka layanan pengurusan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara kolektif. Pelayanan akan dilakukan di Balai RW bagi rumah tinggal sederhana, luas bangunan kurang lebih 500 mΒ² dan maksimal 2 lantai.
Kepala DPRKPP Surabaya Irfan Wahyudrajat mengatakan layanan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Agar lebih tertib dalam penyelenggaraan bangunan.
"Untuk mendekatkan pelayanan SKRK-IMB, khususnya untuk IMB rumah tinggal sederhana (luas bangunan kurang dari 500 mΒ² dan maksimal 2 lantai). Pemkot Surabaya membuka pelayanan IMB kolektif di balai RW," kata Irfan Wahyudrajat kepada wartawan di ruang kerjanya, (11/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat yang memiliki rumah tinggal namun belum memiliki IMB juga dapat memanfaatkan layanan ini. Cukup membawa persyaratan yang berlaku.
"Petugas yang berada di balai RW akan membantu untuk mengumpulkan data dan memeriksa kelengkapan secara administratif untuk selanjutnya diproses lebih lanjut apabila berkas dinyatakan lengkap dan sesuai," jelasnya.
Pelayanan SKRK-IMB di balai RW ini juga untuk meningkatkan jumlah bangunan ber-IMB di Surabaya. Sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi IMB.
Untuk pelayanan IMB rumah tinggal sederhana, cukup menyerahkan sketsa yang disertai ukuran dimensi lahan dan bangunan. Nantinya petugas kecamatan akan menggambarkan dalam format digital.
Irfan menyebut banyak keuntungan bagi warga, jika bangunan rumahnya memiliki IMB banyak. Seperti mengetahui informasi peruntukan lahan dan rencana jalan di persil yang di ajukan IMB, bangunannya memiliki legalitas, dokumen IMB dapat di jadikan jaminan kredit di bank hingga meningkatkan status hak atas tanah.
"Nilai jual bangunannya juga semakin meningkat, karena telah memiliki legalitas," pungkasnya.
(esw/iwd)