Hampir saban hari arus lalu lintas di pelintasan Kotalama, Kota Malang terlihat semrawut. Banyak pengendara nekat menerobos karena tidak berfungsinya traffic light maupun palang pintu.
Dinas Perhubungan Kota Malang tak menampik kesemrawutan tersebut. Hal itu dikarenakan banyak pengendara tidak mau taat rambu, terlebih saat kereta api akan melintas.
"Iya memang disitu, pelintasan sebidang di Kotalama kondisinya begitu. Karena banyak pengendara tidak mentaati rambu-rambu lalu lintas," ujar Kadishub Kota Malang Widjaya Saleh Putra saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (5/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widjaya mengaku tak bisa berbuat banyak dengan kesemrawutan tersebut. Karena lalu lintas di pelintasan merupakan wewenang dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Kalau pelintasan Kotalama wewenang PT KAI dalam hal ini Daop 8 Surabaya. Karena disitu ada penjaga, pengaturan kereta juga mereka dan pemasangan palang pintu bukan wewenang kami," tegasnya.
"Berbeda dengan pelintasan sebidang lain yang selama ini tanpa palang pintu, aturan baru diserahkan kepada pemerintah setempat. Kita ada tujuh titik, dan sedang menunggu bantuan Pemprov Jatim untuk pemasangan palang pintu," sambungnya.
Kendati begitu, Dishub Kota Malang akan berkoordinasi dengan PT KAI untuk kembali memfungsikan traffic light, yang selama ini memang tak difungsikan.
"Nanti kami akan koordinasi dengan PT KAI dan Daop untuk memfungsikan kembali traffic light. Karena ketika difungsikan traffic light harus disesuaikan dengan waktu kereta api melintas," ujarnya.
Karena yang terjadi selama ini, kata Widjaja, traffic light tak seiring dengan waktu ketika KA melintas. Sehingga mengakibatkan kepadatan arus karena penumpukkan kendaraan.
Dari situlah kemudian traffic light hanya difungsikan sebagai tanda hati-hati dengan lampu kuning menyala secara terus menerus.
"Yang kemarin TL memang dibuat hanya menyala kuning berkedip sebagai tanda hati-hati. Tapi iya itu justru pengendara tidak disiplin dan nekat menerobos," terangnya.
Menurut Widjaja, traffic light nantinya akan dibuat sinkron dengan pelintasan kereta api. Sehingga ketika KA akan melintas traffic light akan menyala merah atau berhenti.
"Iya memang kita terkait dengan pelintasan itu sendiri. Nanti kita akan atur bagaimana supaya kita hidupkan lagi (traffic light). Karena disitu harus sinkron dengan pelintasan. Kami juga berharap pengendara bisa disiplin untuk taat rambu-rambu di pelintasan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya Daop 8 Surabaya menyebut bahwa palang pintu di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perekeretaapian.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan 2 bus TNI AL menerobos pelintasan kereta api (KA) viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di salah satu pelintasan KA Kota Malang.
Salah satu akun Instagram yang mengunggah momen itu adalah @cintakeretaapiindonesia. Video juga diunggah akun Twitter @KomunitasSahabatKereta yang kemudian banyak mengundang reaksi negatif warganet.
Dinarasikan bahwa aksi menerobos palang pintu pelintasan KA sebidang itu terjadi di Pos PJL 78. Dari penelusuran detikJatim, pelintasan KA yang diterobos oleh kedua bus TNI AL itu berada di perempatan Jalan Laksmana Martadinata, dekat dengan Stasiun Kotalama, Kota Malang. Persisnya di bawah flyover Kotalama.
(abq/iwd)