2 Bus TNI AL terlihat menerobos palang pintu pelintasan kereta api (KA) Pos PJL 78 di Simpang Empat Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang. Rupanya, sehari-hari pelintasan itu memang super semrawut.
Banyak pengendara yang tak tertib saat melintas di pelintasan yang berada di bawah flyover Kotalama Malang tersebut. Di sana juga salah satu titik kemacetan terparah lantaran tingginya volume kendaraan yang lewat.
Traffic light yang sudah tak berfungsi lama semakin menambah keruwetan arus lalu lintas. Banyak kendaraan dari Jalan Kebalen Wetan (timur), maupun dari Jalan Laksamana Martadinata (utara), dan Jalan Kolonel Sugiono (selatan), dan Jalan Sartono SH (barat).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya traffic light yang tak berfungsi, palang pintu hanya ada untuk menghentikan kendaraan dari Jalan Laksmana Martadinata serta dari Jalan Kolonel Sugiono saja.
"Sudah sering mas, kayak begitu. Banyak yang menerobos," ujar penjaga pelintasan Pos PJL 78 yang tak mau ditulis namanya saat ditemui detikJatim di lokasi, Kamis (4/5) malam.
Menurutnya, salah satu hal yang memicu banyaknya pengendara nekat menerobos karena palang pintu pelintasan KA di sisi Jalan Kebalen Wetan rusak.
"Bukan tidak ada palang pintu, tapi rusak karena patah diterobos," tuturnya.
![]() |
Carut-marut pengguna jalan membuat petugas jaga kewalahan. Bahkan, petugas pos tersebut sampai dibantu oleh supeltas untuk menghalau pengendara yang nekat menerobos saat KA lewat.
Sementara itu, PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan, fungsi palang pintu pelintasan adalah sebagai alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Bagi pengendara sudah diberikan peringatan berupa rambu-rambu lalu lintas agar waspada dan mendahulukan perjalanan kereta api.
"Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perekeretaapian. Bahwa fungsi pintu perlintasan itu alat bantu mengamankan perjalanan KA," ujar Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Jumat (5/5/2023).
Luqman menambahkan, rambu-rambu lalu lintas sebagai peringatan umumnya telah dipasang di pintu pelintasan. Supaya pengendara waspada dan mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara pemasangan palang pintu merupakan wewenang pemerintah mengacu pada kelas jalan.
"Pengendara jalan ketika akan melintas perlintasan sudah ada peringatan berupa rambu-rambu lalu lintas ataupun peringatan, supaya lebih waspada dan mendahulukan perjalanan KA," imbuhnya.
Simak Video 'Sopir Bus TNI AL Terobos Perlintasan KA Diperiksa POMAL Lantamal V':