Permohonan legalisasi pernikahan beda agama ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menilai permohonan uji materi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memiliki urgensi.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).
Keputusan ini membuat MK tidak bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Kendati demikian, satu hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) terhadap putusan MK itu.
Perlu diketahui, Gugatan ini diajukan oleh Ramos Petege, pemeluk agama Katolik yang gagal menikahi perempuan beragama Islam. Ramos Petege pun menggugat UU Pernikahan ke MK dan berharap pernikahan beda agama diakomodasi dalam UU Perkawinan.
Ramos meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 inkonstitusional. Menurutnya, perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan.
Setiap orang, lanjutnya, berhak untuk menikah dengan siapa pun juga terlepas dari perbedaan agama. karena itu, menurut Ramos, negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama.
Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul MK Tolak Legalkan Nikah Beda Agama!
(dpe/iwd)