Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sedunia atau World Day for Safety and Health at Work diperingati setiap 28 April. Berikut ulasannya.
Seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan industri, peringatan ini didedikasikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dunia, akan pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Peringatan ini juga merupakan bentuk kampanye dalam memusatkan perhatian internasional, pada isu-isu dan bagaimana meningkatkan komitmen bagi semua pihak, terkait lingkungan kerja agar dapat mengimplementasikan budaya K3. Sehingga dapat terhindar dari kecelakaan kerja maupun Penyakit Akibat Kerja (PAK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, peringatan ini juga diadakan demi menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan, yang dapat membantu mengurangi jumlah kematian dan cedera terkait pekerjaan.
Mengutip laman IISD, 28 April juga merupakan hari internasional untuk para pekerja yang terluka dan meninggal dari seluruh dunia. Peringatan itu digagas serikat pekerja sejak tahun 1996.
Dalam situs Awareness Day disebutkan bahwa setiap hari, 6.300 orang meninggal akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja, serta lebih dari 2,3 juta kematian per tahun.
Sebanyak 317 juta kecelakaan terjadi di tempat kerja setiap tahunnya. Banyak di antaranya mengakibatkan absen yang lama dari pekerjaan.
Biaya yang dikeluarkan seseorang yang disebabkan kesulitan ini sangat besar. Beban ekonomi dari praktik keselamatan dan kesehatan kerja yang buruk diperkirakan mencapai 4 persen dari produk domestik bruto global setiap tahunnya.
Maka dari itu, budaya keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu hak untuk mendapat lingkungan kerja yang aman dan sehat. Budaya ini harus dihormati di semua tingkatan.
Di mana pemerintah, pengusaha, dan pekerja secara aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat melalui sistem hak dan tanggung jawab yang ditetapkan.
Selain itu, seluruh elemen ini juga berkewajiban memprioritaskan prinsip pencegahan. Masing-masing bertanggung jawab untuk menghentikan kematian dan cedera di tempat kerja. Seperti yang dilansir dari laman PBB berikut ini.
1. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyediakan infrastruktur, undang-undang serta layanan yang diperlukan untuk memastikan pekerja tetap dapat dipekerjakan dan agar perusahaan senantiasa berkembang.
Ini termasuk dalam pengembangan kebijakan, program nasional dan sistem inspeksi untuk menegakkan kepatuhan setiap pihak terhadap undang-undang dan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Pemberi kerja bertanggung jawab untuk memastikan lingkungan kerja sudah aman dan sehat.
3. Pekerja bertanggung jawab untuk bekerja dengan aman dan melindungi dirinya sendiri serta tidak membahayakan orang lain. Pekerja juga hendaknya mengetahui hak-haknya dan berpartisipasi penuh dalam pelaksanaan tindakan pencegahan.
Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sedunia:
1. Sejarah Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sedunia
Mengutip laman resminya, International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional dan konfederasi Serikat Perdagangan Internasional mengakui tanggal 28 April sebagai Hari Peringatan Pekerja Internasional dan diperingati sejak 1996.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) memperingati Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sedunia setiap 28 April. Ini untuk menekankan pencegahan kecelakaan dan penyakit di tempat kerja, dengan memanfaatkan kekuatan tradisional ILO berupa tripartisme dan dialog sosial.
Deklarasi ILO tentang Prinsip dan Hak Mendasar di Tempat Kerja, diadopsi pada 1998 dan diamandemen pada 2022. Itu merupakan ungkapan komitmen pemerintah, organisasi, pengusaha serta pekerja dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dasar yang vital bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Hal ini menegaskan kewajiban dan komitmen yang melekat pada keanggotaan ILO, yaitu:
- Kebebasan berserikat dan pengakuan efektif atas hak untuk berunding bersama.
- Penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib.
- Penghapusan pekerja anak secara efektif.
- Penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
- Lingkungan kerja yang aman dan sehat.
2. Tema Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sedunia 2023
Di tahun ini, Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional mengusung tema A Safe and Healthy Working Environment is a Fundamental Principle and Right at Work atau Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja.
Tema yang ditetapkan ILO ini lebih mengeksplorasi mengenai topik lingkungan kerja yang aman dan sehat, sebagai prinsip dasar dan hak di tempat kerja, yang dapat diwujudkan dengan mengembangkan lingkungan fisik dan psikososial yang aman dan sehat bagi para pekerja.
Untuk turut serta memeriahkan peringatan ini, ada berbagai cara yang dapat detikers lakukan. Seperti dilansir dari situs Safe Work Australia.
Di antaranya ialah mem-posting konten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di media sosial dengan hashtags #WorldWHSDay2023 #SafeDay2023 #IWMD2023. Lalu menghadiri acara Hari Peringatan Pekerja virtual dan mempelajari lebih lanjut mengenai pentingnya tempat kerja yang aman dan sehat. Selain itu, detikers juga dapat menyuarakan peringatan ini melalui posting-an twibbon di media sosial.
(sun/fat)