Posko tunjangan hari raya (THR) LBH Surabaya menerima 1.761 laporan dari para pekerja di Jawa Timur. Dari ribuan laporan, tercatat ada 15 perusahaan yang dilaporkan. Rinciannya, 9 perusahaan berada di Kota Pahlawan, 3 perusahaan dari Gresik, 2 perusahaan asal Sidoarjo dan 1 perusahaan dari Pasuruan.
"Posko THR tahun 2023 yang sudah masuk dari 15 perusahaan yang tersebar di kota/kabupaten Jatim dengan jumlah korban 1.761 pekerja," kata Koordinator Posko THR LBH Surabaya, Dimas Prasetyo mengatakan kepada wartawan, Rabu (26/4/2023)
Sedangkan untuk pelapor paling banyak dari Surabaya sebanyak 1.141 laporan. Kemudian, disusul Gresik 418 karyawan, Pasuruan 150 orang dan Sidoarjo 52 pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status pekerja yang dilanggar PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) 1.553 orang, PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) 149, harian lepas 30 orang, dan alihdaya 29," jelasnya.
Kemudian, sebanyak 65% para pelapor mengaku THR-nya hanya dibayar sebagian, bahkan 31% lainya tidak dibayarkan sama sekali. Sisanya, THR dicicil dan telat diberikan masing-masing 2%. LBH Surabaya juga melanjutkan laporan ke Disnaker Provinsi Jatim per 18 April 2023 agar ditindaklanjuti.
Dua pekan ke depan, pihaknya akan melihat perkembangan laporan dan langkah yang dilakukan Disnakertrans Jatim.
"Sekaligus kami masih membuka pengaduan terkait hak THR yang belum diberikan dan belum mengadu ke posko kami," ujarnya.
Dimas berharap, ke depannya pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja turun tangan terkait permasalahan THR. Sehingga, permasalahan ini tidak terjadi berulang dan perusahaan wajib memenuhi salah satu hak para pekerjanya.
"Pemerintah tidak boleh segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mau tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang ada," pungkasnya.
(hil/fat)