Catat Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah

Catat Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah

Nanda Syafira - detikJatim
Rabu, 19 Apr 2023 18:23 WIB
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Lalu, berapa zakat fitrah 2023 Jakarta?
Ilustrasi zakat fitrah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli)
Surabaya -

Di bulan Ramadhan, terdapat salah satu kewajiban bagi umat muslim selain berpuasa dan beribadah. Kewajiban tersebut ialah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim, baik perempuan maupun laki-laki, anak kecil hingga dewasa.

Zakat fitrah dikeluarkan setiap tahun yang dapat dilakukan saat bulan Ramadhan maupun menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah disyariatkan semenjak tahun kedua hijriah. Mengutip dari NU Online, zakat fitrah hukumnya wajib berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)." (HR Bukhari - Muslim).

Sahabat Ibnu Abbas RA meriwayatkan hadits perihal zakat fitrah terutama berkenaan dengan hikmah dan batas waktu pembayarannya. Riwayat hadits ini dikutip secara lengkap sebagai berikut ini:

ADVERTISEMENT

عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم

Artinya, "Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadist ini shahih menurut Imam Al-Hakim.

Para ulama menyimpulkan, zakat fitrah merupakan suatu kebaikan yang dapat menghapus kesalahan dan dosa orang yang menjalaninya, sebagaimana keterangan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki atas hadits di atas:

زكاة الفطر حسنة من الحسنات تكفر السيئات قال تعالى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ. وإخراج زكاة الفطر قبل الصلاة أفضل. والحكمة في ذلك أن لا يشتغل الفقير بالسؤال عن الصلاة

Artinya, "Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, 'Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.' Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 253).

Berdasarkan mazhab Syafi'i, pembayaran zakat fitrah dibagi ke dalam lima waktu:

1. Waktu mubah atau boleh, yaitu sejak awal hingga akhir bulan Ramadhan
2. Waktu wajib, yakni pada akhir Ramadhan dan awal Syawal. Kewajiban menunaikan zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak. Orang yang hanya mengalami hidup selama salah satu dari bulan itu tidak perlu membayar zakat fitrah (misalnya orang yang meninggal di akhir bulan Ramadhan sehingga tak mencapai bulan Syawal, ataupun anak yang baru lahir saat bulan Syawal sehingga tak mengalami bulan Ramadhan)
3. Waktu sunnah, yaitu sebelum salat Id berlangsung, yakni sejak malam takbiran hingga pagi sebelum dilaksanakan salat Idul Fitri.
4. Waktu makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yaitu waktu magrib di Hari Raya Idul Fitri.
5. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Zakat fitrah yang dikeluarkan setelah salat Idul Fitri hingga menjelang malam tiba hukumnya haram, kecuali ada uzur atau kendala yang membuat hal tersebut dapat dimaklumi. Seperti misalnya sebab belum menemukan mustahiq atau golongan penerima zakat, maka hukumnya boleh dan tidak menyebabkan dosa.

ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد فإنه يحرم تأخيرها عنه وتكون قضاء يجب على الفور إن كان التأخير بلا عذر وإلا فعلى التراخي

Artinya, "Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Id karena sungguh haram memunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan," (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Bandung, Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 176).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah waktu maghrib pada 1 Syawwal, atau maghrib hari raya Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah di waktu-waktu setelah itu dianggap sebagai pembayaran qadha zakat yang harus segera dilakukan.

Sebagai informasi, mustahiq atau penerima zakat dikelompokkan ke dalam 8 golongan yang ditetapkan dalam Islam, yakni:

1. Fakir
2. Miskin
3. Petugas zakat (amil zakat)
4. Muallaf
5. Budak
6. Orang yang terlilit utang
7. Orang yang sedang dalam jalan Allah
8. Dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.

Dalam mengeluarkan zakat fitrah, detikers dapat memberikannya langsung kepada mustahiq, atau menyerahkan kepada petugas distributor zakat dari badan amil zakat, maupun pengurus masjid-masjid terdekat dari tempat tinggal.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads