Dua Hadis soal Kewajiban Zakat Fitrah

Dua Hadis soal Kewajiban Zakat Fitrah

Nanda Syafira - detikJatim
Rabu, 12 Apr 2023 14:04 WIB
zakat fitrah hikmah
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/selimaksan
Surabaya -

Zakat fitrah merupakan zakat badan. Berikut ini dua hadis soal kewajiban zakat fitrah.

Seperti yang sudah diketahui, zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Soal membayar zakat disebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur'an.

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku. (QS Al-Baqarah ayat 43).

Sementara mengenai kewajiban zakat fitrah diterangkan HR Bukhari Muslim. Berikut ini hadis yang pertama.

ADVERTISEMENT

فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ

Artinya: Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia). (HR Bukhari Muslim)

Dalam sejarahnya, kewajiban membayar zakat fitrah mulai berlaku pada tahun kedua Hijriah. Tepat sebelum disyariatkannya kewajiban puasa Ramadhan.

Mengutip situs Baznas, orang yang wajib menunaikan zakat fitrah ialah mereka yang beragama Islam, hidup pada saat Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Jika memenuhi syarat di atas, laki-laki maupun perempuan dari umur dewasa hingga anak-anak, hukumnya wajib untuk menunaikan zakat fitrah. Sebagaimana dijelaskan hadis berikut ini.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat. (HR Bukhari Muslim).

Bagi detikers di Surabaya yang ingin membayar zakat fitrah, berikut tata caranya yang dianjurkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pahlawan.

Ketua Baznas Surabaya Moch Hamzah mengatakan membayar zakat fitrah dianjurkan ke masjid-masjid yang memiliki izin dari Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sehingga bisa dipertanggungjawabkan pendistribusiannya.

"Kita anjurkan ke masjid terdekat yang memiliki izin Baznas maupun LAZ," kata Hamzah saat dihubungi detikJatim, Rabu (11/4/2023).




(sun/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads