Selain zakat fitrah, fidyah juga kerap mewarnai bulan suci Ramadhan. Lantas, apa itu fidyah?
Mengutip situs Baznas Kota Banjarmasin, fidyah merupakan suatu pengganti atau tebusan. Secara istilah syariat, fidyah berarti denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau larangan. Dalam hal ini merujuk pada puasa Ramadhan.
Ada beberapa kategori orang yang wajib membayar fidyah. Seperti orang tua renta, orang sakit parah, wanita hamil dan menyusui dan orang meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fidyah:
1. Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Mengutip detikHikmah, berikut ini orang-orang yang wajib membayar fidyah karena tidak puasa Ramadhan:
Orang Tua Renta
Ada orang tua renta yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan akan tetapi memiliki kewajiban membayar fidyah. Seperti dalam HR Daruquthni dalam Sunan Daruquthni dan Hakim dalam Mustadrak Hakim.
"Orang tua diperbolehkan untuk berbuka. Sebagai gantinya, ia memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk setiap harinya. Ia tidak wajib mengqadanya".
Kakek atau nenek yang tidak sanggup menjalankan puasa, dapat mengganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Orang Sakit Parah
Selanjutnya orang yang sakit menahun. Orang tersebut tidak ada harapan sembuh dan keberatan dalam melakukan puasa. Secara hukumnya sama dengan orang tua renta.
Orang dalam kategori ini wajib membayar fidyah dan tidak ada kewajiban puasa. Baik dalam bulan Ramadhan maupun qada di luar Ramadhan.
Sedangkan untuk orang sakit yang masih memiliki harapan sembuh, tidak wajib membayar fidyah. Melainkan menggantinya dengan puasa di kemudian hari.
Perempuan yang Lemah
Islam membolehkan perempuan lemah untuk meninggalkan puasa Ramadhan apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa. Akan tetapi wajib membayar fidyah.
Perempuan yang dimaksud yakni ibu hamil dan menyusui, yang apabila berpuasa akan berpengaruh ke anak atau janin yang dikandungnya. Seperti firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 184.
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Artinya: Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Orang Mati
Mengutip situs Baznas Banjarmasin Kota, orang yang tidak wajib difidyahi adalah orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqada. Semisal sakitnya berlanjut sampai meninggal.
Dalam kondisi tersebut, tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan orang meninggal tadi. Baik berupa fidyah atau pun puasa.
Sedangkan orang meninggal yang wajib difidyahi yakni orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur, namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqada puasa.
Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi'i), ahli waris/wali wajib mengeluarkan fidyah untuk orang meninggal tadi sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Biaya pembayaran fidyah diambil dari harta peninggalan orang meninggal tadi. Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan orang meninggal tadi.
Sedangkan menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi'i), wali/ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk orang meninggal tadi.
Pekerja Berat
Selanjutnya pekerja berat. Seseorang yang melakukan pekerjaan berat boleh meninggalkan puasa tapi wajib membayar fidyah.
Pekerja berat boleh meninggalkan puasa dengan syarat pekerjaan itu menjadi satu-satunya penghasilan dan apabila meninggalkan pekerjaan ia tidak mendapat penghasilan lain.
2. Berapa Bayar Fidyah Puasa 1 Hari?
Ketua Baznas Surabaya Moch Hamzah mengatakan, muslim di Surabaya bisa membayar fidyah Rp 45 ribu per hari puasa yang ditinggalkan. Contohnya, jika seseorang tidak berpuasa Ramadhan 5 hari dan tergolong yang wajib membayar fidyah, maka 5 x Rp 45 ribu = Rp 225 ribu.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar satu mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi Rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua Baznas No 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 45 ribu/hari/jiwa.
(sun/dte)